Tuntut Ganti Rugi, Pemilik Lahan Seksi V Tol Balsam Datangi Pemkot
Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Warga pemilik lahan di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, tepatnya lahan di Seksi V, menyambangi Kantor Pemkot Balikpapan, Rabu (8/9/2021). Belasan warga datang dengan membawa sertifikat tanahnya masing-masing. Mereka menuntut ganti rugi atas pengalihan penguasaan tanah dari warga kepada negara.
Sampai saat ini, uang hak ganti rugi masih tertahan di PN Balikpapan berbentuk uang konsinyasi. Data terakhir terkait nominalnya tersisa sekitar Rp 9 miliar dari total Rp 12 miliar, yang belum diserahkan kepada warga yang berhak.
"Saya mewakili warga di RT 37 Karang Joang. Banyak warga kita yang belum mendapat haknya. Tapi jalan tol sudah beroperasi," ujar Ketua RT 37 Karang Joang, Balikpapan Utara, Samuel.
Kuasa hukum warga, Yesayas Rohi menyebut, telah mewakili warga melakukan pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Aula Pemkot Balikpapan. Pertemuan itu sebatas membaca hasil identifikasi lahan, yang dilaksanakan baru-baru ini.
"Ya kami cukup kecewa, bahwa waktu 12 hari, oleh PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) sendiri, sampai hari ini, kasus masih berjalan di tempat," ujarnya.
Dari informasi yang dia terima, Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga belum bisa memutuskan lahan yang sudah diidentifikasi tersebut, termasuk wilayah administrasi kecamatan yang mana.
"Apa timur, apa utara? Sedangkan ini sudah berlarut-larut 4 tahun. Masa enggak bisa menentukan batas wilayah mana," lanjutnya.
Ia menyebut bahwa sejak awal, klaim kepemilikan lahan di Seksi V Tol Balikpapan - Samarinda (Balsam) berasal dari warga di Balikpapan Utara. Kemudian ada pihak lain yang melakukan klaim dari kawasan Balikpapan Timur.
Namun demikian, Yesayas menyebut tahapan demi tahapan masih akan berlanjut. Pertemuan selanjutnya akan membahas penentuan batas wilayah. Para pejabat setingkat camat dan kelurahan dari masing-masing wilayah, yakni Balikpapan Utara dan Balikpapan Timur akan diundang.
"Lurah Manggar, Lurah Karang Joang, dan RT masing-masing yang terlibat. RT 37 dan RT 3," ungkapnya.
Warga Ancam Blokade Tol
SENGKETA lahan jalan tol di Seksi V itu, diketahui sudah berlarut. Bahkan jalan tol sudah dikenai tarif. Sehingga banyak warga yang diwakili Yesayas Rohi memilih nekat akan melakukan aksi demonstrasi lagi. Dengan cara menutup jalan tol di lokasi tanah mereka untuk menagih hak-haknya.
"Warga sudah tidak bisa menahan diri lagi. Saya juga nanti akan turun (ke) lapangan untuk berdiskusi dengan mereka, supaya jangan lagi tutup menutup jalan dulu," urainya.
Kenyataan bahwa tol sudah beroperasi, membuat warga semakin mempertanyakan keadilan terkait hak-haknya yang belum dipenuhi. "Tol sudah untung, masyarakat masih buntung,".
Yesayas juga masih mempertanyakan mengapa uang pembayaran lahan masih tertahan di pengadilan dalam bentuk uang konsinyasi. Padahal konsinyasi itu, dinilai tidak sesuai syaratnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: