Viral di Medsos, Pencuri Aki Genset di Balikpapan Diringkus Polisi

Viral di Medsos, Pencuri Aki Genset di Balikpapan Diringkus Polisi

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Aksi pencurian di salah satu klinik kesehatan di Balikpapan pada Rabu (11/8/2021) pukul 00.30 Wita lalu, sempat terekam kamera pengawas. Rekaman aksinya pun viral di media sosial (medsos)

Atas laporan korban, tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan pun mengejar pelaku tindak pencurian tersebut. Serta melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, di mana dua buah aki genset milik klinik kesehatan tersebut diambil oleh pelaku. Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, setelah berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan sejumlah saksi, pada Minggu (22/8/2021) malam pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. "Kita amankan di rumahnya di kawasan Balikpapan Barat dengan barang bukti dua buah aki dan sesuai dengan yang hilang dari TKP (tempat kejadian perkara)," ujarnya, Sabtu (28/8/2021) lalu. Lanjut Rengga, tersangka berinisial AH (27) alias Black ini rupanya merupakan seorang residivis spesialis pencurian. Sudah beberapa kali ditangkap oleh jajaran kepolisian Polsek Balikpapan Selatan dan Utara. "Hanya saja tersangka ini selalu kena tipiring (tindak pidana ringan) jadi bebas dalam beberapa bulan saja," jelasnya. Namun kali ini sepertinya Black akan mendekam di sel Makopolresta Balikpapan dalam waktu yang cukup lama. Pasalnya, akibat perbuatannya ini korban mengalami kerugian yang mencapai lebih dari Rp 5 juta. "Berdasarkan laporan korban total kerugiannya mencapai Rp 5 juta-an. Dan ini bisa disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman tujuh tahun penjara," tambah Rengga. Lanjut Rengga, AH sendiri saat melakukan aksinya bekerja seorang diri. Dengan lebih dulu mengawasi lokasi sekitarnya. Jika sudah dirasa aman, maka ia langsung beraksi dengan merusak benda yang diincarnya. "Dengan cara melepas aki tersebut dari mesin genset. Jadi dibongkarnya rumah genset tersebut kemudian diambilnya," ujarnya. Sementara itu berdasarkan pengakuan AH, ia nekat mencuri aki genset tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Hal ini karena ia tidak memiliki pekerjaan tetap. "Buat makan aja. Enggak ada kerjaan," ujarnya saat menuju sel tahanan. AH pun mengaku pasrah dan siap menjalani hukuman penjara di atas lima tahun akibat perbuatannya ini. "Jalanin aja pak, mau apa lagi sudah," tambahnya. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: