3 Pelaku Curat di Balikpapan Dibekuk Polda Kaltim

3 Pelaku Curat di Balikpapan Dibekuk Polda Kaltim

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim meringkus tiga tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) sebuah unit ponsel dan mobil rental.

AR (21), MR (22), dan AS (22) diringkus bersamaan sekitar pukul 01.30 Wita dini hari, Jumat (27/8/2021). Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi. Melalui keterangan tertulis, Subandi menyatakan pihaknya mendapatkan petunjuk sekitar pukul 01.00 Wita. "Tim mendapatkan informasi bahwa ada beberapa pemuda diduga telah menyewa kendaraan untuk melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di daerah Samboja," ujar Subandi. Tindak kriminal sejumlah tersangka, rupanya sempat viral di sejumlah media sosial. Hingga akhirnya, berdasarkan fakta lapangan yang berhasil dikumpulkan, ketiga tersangka berhasil diringkus, tepat di kediamannya. Terkait kronologi, Subandi menjelaskan, awalnya diketahui korban tengah berinteraksi dengan keluarganya, tepat di samping warungnya. "Saat adik korban ke warung, melihat pelaku keluar dari warung. Korban sempat menghampiri, namun pelaku langsung melarikan diri menggunakan mobil," jelasnya. Lanjut Subandi, selepas ketiganya ditangkap, pihaknya berhasil mengamankan sebuah unit ponsel yang sempat digondol salah seorang pelaku. Subandi menambahkan, dua tersangka di antaranya, yakni AR dan MR, berstatus residivis. Di mana sebelumnya sempat didakwa 8 bulan di Lapas Balikpapan. Selain ponsel, diketahui ketiga tersangka juga mencuri mobil rental tersebut. Untuk kini, ketiga tersangka telah dilimpahkan kepada jajaran Polsek Samboja. "Jadi sudah serah terima pelaku kepada personel Polsek Samboja," tambah Subandi. (Bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: