Penjualan Bibit Sawit Varietas Tambah Pemasukan Kas Daerah Paser

Penjualan Bibit Sawit Varietas Tambah Pemasukan Kas Daerah Paser

PASER, nomorsatukaltim.com – Kas keuangan Kabupaten Paser kembali mendapat pemasukan. Uang Rp 192 juta masuk ke kantong daerah. Nominal itu didapat dari penyetoran retribusi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pembibitan Perkebunan Dinas Perkebunan dan Peternakan.

Duit itu hasil jual bibit kelapa sawit Varietas Simalungun dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS). Diketahui bibit yang didatangkan dari Sumatera Utara dan ditanam di UPTD Pembibitan Perkebunan, merupakan unggulan. “Rp 192 juta dari penjualan bibit kelapa sawit Varietas Simalungun, di mana sebanyak 5.498 bibit yang terjual,” kata Kepala UPTD Pembibitan Perkebunan, Kartini, Kamis (26/8/2021). Ia menyebutkan, kebutuhan bibit kelapa sawit di Kabupaten Paser meningkat pada beberapa waktu belakangan ini. Dikatakannya itu juga menjadi kendala pekebun sawit swadaya dalam pengembangan bibit. “Apalagi bibit yang harus ditanam pekebun adalah bibit kelapa sawit yang unggul dan bersertifikat,” sambungnya. Karena itulah, dinilainya menjadi peluang yang berhasil dimanfaatkan UPTD Pembibitan Perkebunan. Dia menyebutkan, bibit kelapa sawit varietas yang laik dijual setidaknya sudah berusia minimal 1 tahun. "Ya harga pokok per bibitnya Rp 35 ribu," sebutnya. Selanjutnya tersisa 3.302 bibit yang siap jual dan dikirim. Namun lebih dulu menunggu usulan sertifikasi bibit kelapa sawit tahap II oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur. Terpisah, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Paser, Djoko Bawono memberikan bocoran, dengan mengusulkan ke bupati untuk sekiranya melakukan perubahan harga jual kelapa sawit. Di mana pada Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2015 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Dikatakannya hal Itu didasarkan pada perkembangan harga bibit sawit yang saat ini di tingkat penangkar telah mencapai Rp 40 sampai 45 ribu. "Sebenarnya bisa memproduksi bibit kelapa sawit di UPTD sampai dengan 20 ribu bibit. Mengingat luas lahan yang dimiliki dua hektare. Sehingga retribusi daerah yang di setor semakin besar," tandas Djoko. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: