PPN Kegiatan Membangun Sendiri
Reporter:
Benny|
Editor:
Benny|
Selasa 17-08-2021,12:52 WIB
Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pengertian Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri adalah pajak terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 2 Ayat 1. Di mana terutang bagi badan maupun orang pribadi yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Kemudian kembali dijelaskan di dalam Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 tentang Batasan dan Tata Cara Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Kegiatan membangun sendiri tidak mencakup kegiatan pembangunan sebagai kontraktor atau pengembang. PPN atas kegiatan membangun sendiri ketentuan sebagai berikut :
Memiliki konstruksi bangunan dari material tertentu seperti kayu, beton, batu bata, besi, baja, dan/atau bahan sejenisnya.
- Bangunan tersebut diperuntukkan untuk tempat tinggal atau tempat usaha.
- Luas bangunan pribadi tersebut lebih dari 200 meter persegi.
Perhitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) telah ditetapkan dalam Pasal 3 PMK Nomor 163 Tahun 2012.
Sebelum menghitung Pajak Pertambahan Nilai Kegiatan Membangun Sendiri, wajib pajak harus mengetahui Dasar Pengenaan Pajak yang dikeluarkan untuk membangun properti tersebut.
Tarif PPN sebesar 10 persen dari Dasar Pengenaan Pajak. Namun jika sudah memiliki tanah dan hanya membangun properti, Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20 persen dari jumlah biaya material serta upah pekerja.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 3 ayat 1 dan 2, diatur bahwa:
- Kegiatan membangun sendiri akan dikenakan PPN dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
- Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan, tidak termasuk harga perolehan tanah.
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.03/2012 Pasal 3 yang disebutkan di atas, perhitungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas kegiatan membangun sendiri adalah sebagai berikut :
PPN = Tarif x DPP
PPN = 10% x (20% x Jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun bangunan)
Contoh Soal:
Pada Bulan Juli 2021, Naufal memulai membangun sebuah rumah yang akan diperuntukkan menjadi tempat tinggal pribadinya. Luas keseluruhan dari rumah tersebut adalah sebesar 200 m2. Biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Naufal untuk pembangunann rumah tersebut sampai dengan selesainya bangunan adalah sebagai berikut:
Pembelian tanah sebesar Rp 200.000.000, pembelian bahan baku bangunan keseluruhan Rp 180.000.000, biaya upah mandor dan pekerja bangunan Rp. 70.000.000.
Berapakah Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pembangunan rumah tersebut?
Jawaban:
Sesuai dengan PMK No. 163/PMK.03/2012 tarif PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang terhutang adalah:
= 10% x DPP
= 10% x (20% x total biaya pembangunan)
= 10% x (20% x (Rp 180.000.000 + Rp 70.000.000)
Sehingga PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri yang terutang adalah
= 10% x 20% x Rp 250.000.000
= Rp 5.000.000
Jadi Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun sendiri yang harus dibayar oleh Naufal adalah sebesar Rp 5.000.000. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: