Ratusan Warga Binaan Lapas Perempuan Tenggarong Dapat Remisi Kemerdekaan

Ratusan Warga Binaan Lapas Perempuan Tenggarong Dapat Remisi Kemerdekaan

Kukar, nomorsatukaltim.com - Sebanyak 212 warga binaan perempuan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Perempuan Tenggarong bakal terima remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan ke-76 RI. Remisi tersebut diajukan langsung kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

212 WBP pun mendapatkan jumlah remisi yang berbeda. Mulai dari 1-6 bulan. Terbagi dalam dua jenis, Remisi Umum (RU) 1 sebanyak 203 WBP dan RU 2 sebanyak 9 WBP. Bahkan satu WBP yang mendapat RU 2, dinyatakan bebas pada 17 Agustus 2021 nanti. Sedangkan 8 WBP lainnya menjalani subsider per 17 Agustus 2021 nanti. Praktis, sebanyak 161 WBP Lapas Perempuan Tenggarong yang tidak mendapat remisi dalam rangka hari kemerdekaan ini. Di antaranya 34 WBP yang tidak memenuhi syarat, 20 WBP yang sedang menjalani subsider, dan 5 WBP masih dalam proses usulan mendapatkan remisi kali ini. "Sisanya karena belum menjalani sepertiga masa kurungan dan merupakan tahanan," ujar Kepala Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Tenggarong, Sri Astiana pada Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Jumat (13/8/2021). Rata-rata alasan yang membuat WBP Lapas Perempuan Tenggarong tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi, seperti Letter F karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Salah satunya karena kedapatan memiliki telepon seluler di LPP Kelas IIA Tenggarong. Justice Collaborator-nya (JC) ditolak, dan WBP yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tidak membayar denda kepada negara. Pemberian remisi sendiri, dijelaskan Asti sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Terkait syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan dan Permenkumham nomor 3 tahun 2018, tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat, dan para narapidana yang menerima remisi telah memenuhi seluruh syarat yang ditentukan. "Selain dari pada syarat yang telah ditentukan, narapidana ini juga telah menjalankan pembinaan dengan baik," lanjut Asti. Sedangkan Lapas Kelas IIA Tenggarong, pun memberikan usulan remisi kepada 710 warga binaannya. Dari total 1.202 warga binaan. Atau hampir 60 persen dari jumlah penghuni lapas saat ini. Dipastikan Kalapas Kelas IIA Tenggarong, Agus Dwi Rijanto, bahwa remisi kali ini tidak ada yang langsung bebas. Baik yang RU 1 ataupun RU 2. "Seluruh usulan remisi ini melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) yang sudah dilaksanakan sekitar tahun 2016 dan langsung terintegrasi dengan sistem yang ada di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,” ujarnya. 710 warga binaannya, diketahui memiliki kelakuan baik selama enam bulan terakhir, tidak tercatat pada register F, dan tidak menjalani Cuti Menjelang Bebas (CMB). Serta aktif mengikuti program pembinaan dengan predikat baik. Lanjutnya, saat penyerahan remisi akan dilaksanakan secara serentak pada 17 Agustus, melalui virtual. Karena masih dalam kondisi pandemi COVID-19. “Untuk lapas tenggarong akan berkoordinasi dengan pihak Bupati agar kiranya dapat berkenan menyerahkan secara simbolis," pungkasnya. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: