8 Kg Sabu Masuk Kaltim Lewat Selatan
Tutupnya jalur utara tak membuat peredaran narkoba tertahan. Barang haram seperti sabu tersebut berusaha masuk lewat jalur yang lengah pengawasan. Salah satunya melalui jalur selatan.
nomorsatukaltim.com - Hasil kegiatan rutin Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim bulan ini membuahkan hasil. Tim Opsnal Subdit III berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di dua kawasan yang berbeda di Kalimantan Timur. Adapun kawasan tersebut yakni di Samarinda pada Senin (2/8), dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.330 gram bruto (7,33 kilogram/kg). Dengan tersangka MHM (38) dan M (45). Serta di kawasan Penajam Paser Utara (PPU) pada Sabtu (7/8), dengan tersangka berinisial J (32) serta barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.312,57 gram bruto (1,312 kilogram). Wakapolda Kaltim, Brigjen Pol Hariyanto didampingi Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Ade Yaya Suryana dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo mengatakan, semua tersangka baik yang di Samarinda maupun di PPU merupakan jaringan yang berbeda. Namun masih dalam satu provinsi, yakni Kalimantan Selatan. "Ya ini berbeda, karena di Utara (Kalimantan Utara) lagi lockdown ketat, jadi barang-barang ini berasal dari Selatan (Kalimantan Selatan)," ujar Brigjen Pol Haryanto, Kamis (12/8/2021). Lanjut Wakapolda Kaltim, untuk kemasan dari Utara dan Selatan diketahui memiliki perbedaan. Dijelaskannya, barang dari Utara sudah halus dan berbungkus seperti kemasan teh hijau. "Kalau yang ini seperti bungkusan paket barang biasa dan masih kasar," jelasnya. Adapun awal mula pengungkapan sabu di Samarinda, berdasarkan informasi dari masyarakat ada seorang yang melakukan transaksi narkoba, Sabtu (31/7/2021) sekitar pukul 17.00 Wita. Menindak lanjuti itu, keesokan harinya, Tim Opsnal Subdit lll Ditresnarkoba Polda Kaltim langsung melakukan penyelidikan sekitar pukul 21.00 Wita, dan mendapatkan informasi akan terjadi transaksi satu hari setelah penyelidikan. Pada Senin (2/8/2021) pukul 15.13 Wita, petugas berhasil menangkap kedua pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang sudah didapatkan oleh petugas. Saat ditangkap, kedua pelaku tersebut berada di dalam mobil Agya dengan nomor polisi (nopol) KT 1275 EG yang bertempat di pintu masuk Jembatan Mahkota 2. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh bungkus narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 7.330 gram bruto. Lantas, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Diresnarkoba Polda Kaltim guna diproses lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di Balikpapan dan Samarinda. Sementara itu, untuk di kawasan PPU juga berdasarkan informasi dari masyarakat. Di daerah pelabuhan Penajam sering tejadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, pada Minggu (1/8/2021) pukul 17.30 Wita. Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapatkan informasi orang yang sering melakukan transaksi berinisial J (32). Sekitar pukul 19.30 Wita, Tim Opsnal mendapat informasi, sekitar pukul 17.00 Wita tersangka sedang menyebrang menggunakan speed boat ke Balikpapan dan belum kembali. Lantas, Tim Opsnal pun menunggu di sekitar pelabuhan speed boat Penajam. Hampir sepekan tak menemui jejak tersangka, akhirnya pada Sabtu (7/8) sekitar pukul 20.00 Wita, petugas melihat tersangka sedang berjalan kaki menuju parkir sepeda motor dengan membawa plastik kresek warna hitam putih. Lantas Unit Opsnal subdit 1 memeriksa. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa sebuah plastik kresek warna hitam putih dilapis 1 buah kresek warna hitam, yang di dalamnya berisi 17 bungkus narkotika dengan berat total 1.312,57 gram brutto. Serta satu unit ponsel Xiaomi Redmi warna biru navy, dan unit ponsel Samsung warna hitam. Selain itu, juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 4,8 juta. Diketahui, dari ketiga tersangka berperan hanya sebagai kurir, "Mereka kurir. Untuk siapa pemesan barang ini kami sudah dapatkan identitasnya. Saat ini masih mengumpulkan bukti yang lainnya, setelah itu baru diamankan," sambung Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo. Dari pengakuan para tersangka, barang haram tersebut rencananya diedarkan di wilayah Samarinda, Balikpapan, dan sekitarnya. Jika berhasil edar, maka bisa merusak sekitar 36 ribu masyarakat Kaltim. Sementara itu, untuk yang di Penajam juga akan diedarkan di kawasan tersebut. "Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke aparat jika mendapat informasi tentang narkotika. Kedua, kalau tidak bisa disampaikan tolong dijauhi dulu ini narkotika, karena sangat berbahaya," tambah Rickynaldo. Atas perbuatannya, seluruh tersangka terancam dikurung minimal enam tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. Karena polisi menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bom/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: