Wali Kota Balikpapan Ancam Tutup Izin Faskes yang Terbitkan PCR Palsu

Wali Kota Balikpapan Ancam Tutup Izin Faskes yang Terbitkan PCR Palsu

Balikpapan, nomorsatukaltim.com– Jangan coba-coba terbitkan surat dokumen negatif swab Polymerase Chain Reaction (PCR) palsu. Kalau ada faskes terbukti melakukan, izin usaha langsung dicabut. Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud menegaskan hal itu.

"Ya kalau dia terbukti sanksinya pencabutan perizinan," tegas Rahmad. Katanya pengawasan terhadap praktik pemalsuan dokumen testing harus menjadi atensi bersama. Baik itu untuk keperluan perjalanan atau mengurus dokumen pekerjaan. Masyarakat diimbau juga menyampaikan informasi terkait praktik tersebut kepada instansi terkait. Termasuk informasi adanya fasyankes atau klinik kesehatan yang sudah berizin atau belum. Juga mesti diklarifikasi dahulu bersama dinas terkait. "Jadi bukan klinik saja, artinya ada rumah sakit atau kegiatan-kegiatan lain yang harus memiliki izin, ya harus kita klarifikasi dan di cek," terangnya. Proses pencabutan izin usaha sendiri tetap harus melalui sejumlah prosedur. Misalkan ada uzaha yang belum berizin, diberi waktu untuk mengurus. Kalau ada kendala dalam mengurus izin, akan dipermudah. Kalau ternyata sudah difasilitasi dan tidak memenuhi syarat, baru izin tidak diberikan. Rahmad pun memastikan pengawasan terus dilakukan. Namun tetap membutuhkan informasi dari masyarakat.Agar jalannya pengawasan bisa benar-benar maksimal. "Kita sudah mengawasi semua. Tapi apalah daya, diperlukan informasi dan masukan dari semua warga," imbuhnya. Sebelumnya, warga Balikpapan sempat digegerkan dengan adanya temuan praktik penyediaan dokumen negatif PCR palsu, sebagai syarat penerbangan. Adapun pelakunya sudah diamankan pihak kepolisian Polresta Balikpapan. (ryn/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: