Paser Mulai Lirik Hilirisasi Industri, Tak Ingin Ketergantungan di Pertambangan

Paser Mulai Lirik Hilirisasi Industri, Tak Ingin Ketergantungan di Pertambangan

PASER, nomorsatukaltim.com - Kabupaten Paser mulai berjaga-jaga, dan tak ingin terus bergantung pada sektor pertambangan. Kini dicanangkan hilirisasi industri, sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) lima tahun mendatang. Hilirisasi itu sebagai upaya menggeser ketergantungan dari sektor pertambangan, di mana sejauh ini masih menjadi primadona.

Dikatakan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Madju Simangunsong, hilirisasi industri yang dilirik yakni sektor pertanian, perikanan dan perkebunan. "Sumber daya alam di Paser sudah digarap semua. Baik digunakan untuk pertambangan batu bara maupun perkebunan. Sementara lahan sisanya hanya sebagian hutan dan kawasan cagar alam," kata Madju, Kamis (5/8/2021). Diungkapkannya, dengan adanya kendala yang di lapangan, maka investasi eksisting lebih diutamakan dibandingkan membuka baru. Dalam artian sifatnya pengembangan usaha yang telah terbangun. Sekadar diketahui, sektor batu bara di Kabupaten Paser mampu menghasilkan 35 juta ton per tahun. Sehingga diperlukan smelter atau peleburan batu bara cair. Juga diperlukan sawit dengan membangun pabrik pengolahan crude palm oil (CPO) menjadi minyak atau bio diesel. "Namun ada permasalahan yang dihadapi untuk membangun hilirisasi itu, yakni daerah tidak memiliki lahan kosong," sebutnya. Tak hanya itu, persoalan lain yakni Kabupaten Paser belum memiliki kawasan tata ruang khusus industri. Mengingat masih banyaknya permasalahan lahan. Dituturkannya, sektor yang tidak akan habis ialah sektor perikanan. Namun juga memberikan persoalan. Karena sektor itu terkendala pada regulasi dan kawasan cagar alam. Terpisah, Kasi Perencanaan Tata Ruang, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser, Ikhsan Fitrian Noor  menuturkan, kawasan tata ruang untuk area industri sebenarnya telah ada. Yakni di Teluk Adang dan Teluk Apar.Namun kawasan itu masuk dalam kawasan cagar alam. Saat ini pihaknya merencanakan bakal mengubah kawasan tersebut. Di mana untuk tata ruang khusus industrialisasi, berencana dipindahkan pada tiap kecamatan. "Kawasan idealnya minimal 5 sampai 10 hektare dalam satu kawasan. Perubahan kawasan tersebut telah masuk dalam rencana pembangunan daerah untuk lima tahun mendatang," tandas Ikhsan. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: