Boleh Makamkan Pasien COVID-19 di TPU, Bupati Kubar: Tetap Harus Sesuai SOP

Boleh Makamkan Pasien COVID-19 di TPU, Bupati Kubar: Tetap Harus Sesuai SOP

Kubar, Nomorsatukaltim.com - Jumlah kasus kematian di Kutai Barat (Kubar) akibat COVID-19 masih tinggi. Bupati Kubar FX Yapan pun memutuskan dan mengumumkan, untuk memberi kebebasan lokasi bagi pasien COVID-19 yang meninggal dapat dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di mana saja.

Hal ini tertuang dalam surat edaran Bupati Kubar Nomor:339/2346/HK-TU.P/VIII/2021 tentang Protokol Penatalaksanaan Pemulasaran dan Pemakaman Jenazah COVID-19 di Wilayah Kubar. “Bisa dilakukan ke TPU mana saja, asalkan tetap memenuhi syaratnya. Yakni dengan standar operasioanal prosedur (SOP) protokol kesehatan (prokes) covid-19 dan dilaksanakan oleh petugas dari tim Satgas COVID-19,” kata Bupati secara zoom metting, di Ruang Rapat Koordinasi, Lantai 3, Kantor Bupati Kubar, Barong Tongkok, Rabu (4/8/2021). Rapat tersebut dihadiri, Wabup Kubar Edyanto Arkan, Sekkab Ayonius, Plt Asisten 2 Sekkab Nopandel, Plt Kalak BPBD Kubar Henderman Supanji, Kepala Diskes Kubar dr Rita Sinaga, Inspektur Kabupaten Kubar, Robertus Bellarminus Belly Djuedi Widodo, dan Direktur RSUD Harapan Insan Sendawar dr Akbar. Adapun poin penting dalam surat edaran tersebut, di antaranya, untuk poin C ada 11 kententuan pelaksanaan tentang pemakaman jenazah COVID-19. Terdiri, pertama, sebelum adanya pemakaman khusus wilayah setempat, pihak kecamatan/muspika melalui satgas COVID-19 kecamatan bersama tim satgas COVID-19 kampung/kelurahan, tokoh masyarakat setempat yang didampingi oleh petugas puskesmas. “Terlebih dahulu melakukan pendekatan dan memberi penjelasan secara bijak kepada masyarakat setempat tentang tempat penguburan (bahwa jenazah COVID-19 yang telah dikuburkan tidak lagi menularkan penyakitnya),”ujarnya. Kedua, petugas pemakaman harus menggunakan alat perlindungan diri (APD) sesuai ketentuan. APD yang telah digunakan merupakan limbah medis yang harus dilakukan pengelolaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, jenazah hendaknya disegerakan untuk dikubur atau dikremasi sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak dinyatakan meninggal. Keempat, dalam hal terjadi lonjakan korban jiwa, jenazah COVID-19, maka sebelum jenazah dibawa ke pemakaman terlebih dahulu dapat ditempatkan pada tempat transit jenazah yang disediakan oleh pemerintah daerah setempat. “Penyediaan tempat transit jenazah dapat memanfaatkan bangunan kosong atau menyediakan tenda darurat pada lokasi pemakaman,” terangnya. Lalu, kelima, penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum di mana saja. Ke enam, berdasarkan poin kelima, mengingat keterbatasan sumber daya manusia dan infrastruktur kesehatan, maka jenazah yang berada dari dalam rumah sakit (RS)/isolasi di rumah sakit yang dibolehkan dimakamkan di tempat pemakaman umum yang memenuhi syarat, adalah jenazah yang berdomisili/berasal dari kecamatan terdekat dalam wilayah Kubar. Yakni, Melak, Barong Tongkok, Sekolaq Darat, Linggang Bigung dan Damai. Ketujuh, berdasarkan poin enam di atas, satgas kabupaten hanya melakukan/melaksanakan pemulasaran sampai pada jenazah dimasukkan ke dalam peti khusus. Untuk penggalian makam dan pemakaman serta pengambilan jenazah dari RS ke tempat pemakaman, merupakan tanggung jawab satgas kecamatan berkoordinasi dengan muspika dan puskesmas di wilayahnya. Berikutnya, kedelapan, jenazah COVID-19 yang berada dari luar RS (isolasi mandiri di rumah/rumah isolasi khusus di wilayah kecamatan/kampung, dimakamkan pada tempat pemakaman umum yang berada di wilayahnya, dan menjadi tanggung jawab penuh satgas kecamatan dan satgas kampung berkoordinasi dengan muspika dan puskesmas setempat. kesembilan, penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan pada kondisi darurat. Penguburan tersebut harus terlebih dahulu dilakukan indentifikasi dan dokumentasi terhadap jenazah. kesepuluh, penguburan jenazah dengan cara memasukan jenazah tanpa harus membuka peti, plastik atau kantong jenazah. Penguburan jenazah dengan cara memasukkan jenazah ke liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik atau kantong jenazah. Terakhir, kesebelas, pemakaman dan upacara pemakaman dapat dihadiri oleh keluarga dekat dengan tetap memperhatikan physical distancing dengan jarak minimal 2 meter dan menerapkan protokol kesehatan. “Setiap pelayat/keluarga yang kondisi kesehatan tidak baik (sakit) tidak boleh hadir,” tegasnya. (luk/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: