Soal PPKM di Kaltim, Tak Ada yang Berubah
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Pemerintah memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kalimantan Timur.
Delapan daerah masih akan memberlakukan pembatasan level 4 dan dua daerah lainnya berada di level 3. Perpanjangan ini berlaku sejak 3 hingga 9 Agustus 2021. Instruksi Gubernur Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kalimantan Timur di teken Isran Noor Selasa (3/8). Menyusul Inmendagri No.28 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Yang dikeluarkan Kemendagri sehari sebelumnya. Ingub No.20 menetapkan delapan daerah di provinsi ini menerapkan pembatasan Level 4. Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment oleh Kementerian Kesehatan. Delapan daerah tersebut yakni Kabupaten Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara. Secara keseluruhan, tidak ada perubahan dalam Inmendagri 28/2021 tentang PPKM level 4 yang baru ini. Begitupun Inmendagri 29/2021 tentang PPKM level 1,2 dan 3. "Delapan daerah tetap level 4 dan dua lainnya di level 3. Penetapan PPKM berdasarkan assessment pusat sesuai data kejadian laporan harian kasus COVID-19 di daerah," ujar Kepala Biro Humas Pemprov Kaltim, Syafranuddin, Selasa (3/8/2021). Pemprov menetapkan Kabupaten Paser dan Kabupaten Mahakam Ulu berstatus PPKM Level 3. Melalui Ingub No.21 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan. Ingub berikut diteken Isran Noor pada hari yang sama. Juga berlaku 3-9 Agustus 2021. Syafranuddin mengakui, Kaltim merupakan provinsi yang daerahnya menerapkan PPKM Level 4 paling banyak dibanding provinsi lainnya di Indonesia. "Semoga kondisi ini sangat dipahami masyarakat, juga seluruh pihak terkait. Bagaimana penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan semakin ditegakkan," serunya. Ia juga menerangkan, bahwa pola penerapan dan pelaksanaan PPKM level 4 dan level 3 di Kaltim kali ini tidak mengalami perubahan dari instruksi sebelumnya. Pola pemberlakuan PPKM Level 4 maupun Level 3 mengatur pembatasan pada sejumlah sektor. Seperti sektor pendidikan, sektor perkantoran dan berbagai sub-sektor esensial dan non-esensial. Dengan metode perhitungan dan pertimbangan tertentu. "Seperti Ingub sebelumnya, Ingub perpanjangan masa pelaksanaan PPKM juga mengatur pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring (online)," jelas Syafranuddin. Selain itu, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, esensial dan kritikal dilaksanakan sesuai petunjuk dalam draft instruksi. "Pada dasarnya, pelaksanaan kebijakan ini mampu menekan penyebaran serta penularan COVID-19, jika semua pihak saling mendukung," klaimnya. Sampai kemarin, kasus tekonfirmasi positif masih sangat tinggi. Laporan Satgas Penanganan COVID-19 Kaltim menyebutkan, ada penambahan 1.419 kasus positif baru. Sehingga secara keseluruhan jumlah kasus aktif seluruhnya sebanyak 22.118 kasus. Secara kumulatif sejak awal pandemi sebanyak 121.728 kasus. Sedangkan pasien sembuh lebih tinggi dari kasus harian. Tercatat ada sebanyak 1.499 pasien dinyatakan sembuh atau selesai isolasi. Sehingga seluruhnya 96.097 pasien. Adapun kasus kematian sebanyak 57 kasus. Sehingga sejak awal pandemi, jumlah kasus kematian sebanyak 3.531 orang. Kota Balikpapan masih memegang rekor sebagai daerah pemegang kasus aktif dan kematian harian. *DAS/YOSCek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: