UMKM dan Pelaku Usaha Disasar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bakal Ditanggung Pemkab

UMKM dan Pelaku Usaha Disasar Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Iuran Bakal Ditanggung Pemkab

Kukar, nomorsatukaltim.com - Tenaga harian lepas (THL) di lingkungan Pemkab Kukar masih terus didata. Diupayakan untuk didaftarkan dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dikarenakan sejak disosialisasikan 2020, baru sekitar 5 ribuan THL yang menjadi peserta.

Ini dijelaskan oleh Kepala Dinas Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Distransnaker) Kukar, Hamly. Sesuai petunjuk yang dijelaskan dalam Instruksi Presiden (Inpres), terkait kewajiban pemerintah kabupaten untuk men-cover iuran BPJS Ketenagakerjaan pegawai non-PNS di Kukar. Agar jaminan sosial pegawai non-PNS bisa dijamin oleh negara sepenuhnya. Tak hanya itu, saat inipun mulai dilakukan pembahasan, terkait upaya pemerintah kabupaten untuk men-cover tenaga kerja yang rentan saat pandemi yang belum mereda ini. Seperti sektor UMKM dan pelaku usaha. Negara diwajibkan bisa menanggung iurannya. Dikarenakan tidak terlalu membebankan keuangan daerah. Agar tepat sasaran, nantinya Distransnaker Kukar bersama dinas terkait, salah satunya Dinas koperasi dan UMKM Kukar memastikan jumlah pelaku UMKM dan pelaku usaha lainnya yang disasar dan untuk diusulkan. "Untuk pelaku usaha yang disasar dari data awal sekitar puluhan ribu, tapi masih berupa usulan," jelas Hamly saat dikonfirmasi Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com, Rabu (28/7/2021). Namun dijelaskan Hamly, tidak semua bakal ter-cover BPJS Ketenagakerjaan oleh APBD Kukar. Selain masih melihat kemampuan keuangan daerah saat ini, juga masih perlu divalidasi. Dipastikan tidak terdaftar dalam bantuan pemerintah lainnya. Salah satunya seperti masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang diterima dari Dinas Sosial (Dinsos) Kukar. "Harapan sebanyak-banyaknya dapat ter-cover apalagi pandemi saat ini," lanjut Hamly. Dijelaskan Hamly, program ini baru men-cover sekitar 5 ribuan peserta. Semuanya masih dari THL non-PNS di Kukar. Itupun belum semua THL yang terjamin. Padahal banyak manfaat diakui Hamly dengan keikutsertaan BPJS Ketenagakerjaan. Seperti halnya salah satu personil Satpol PP Kukar yang meninggal dunia karena kecelakaan saat dirinya bertugas. Yakni menerima santunan mencapai Rp 147 juta, ditambah seluruh anaknya menerima beasiswa pendidikan hingga tuntas di perguruan tinggi. "Itu BPJS dan APBN yang tanggung, itu dampak positifnya," pungkas Hamly. (mrf/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: