Kejari Paser Mulai Periksa Berkas Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Kejari Paser Mulai Periksa Berkas Oknum Polisi Terlibat Narkoba

PASER, nomorsatukaltim.com - Seorang oknum polisi berinisial RA (34) di Polres Paser terlibat penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Saat ini tahapannya masih pemeriksaan berkas perkara di Kejari Paser.

"Dalam waktu tujuh hari jaksa peneliti sudah harus menginformasikan terkait berkas perkara tersebut," kata Kasubsi Penuntut Pidana Umum Kejari Paser, Andris Budianto, Rabu (30/6/2021). Dikatakannya, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima dari Polres Paser untuk RA baru sepekan lalu. Saat ini tahapan yang sudah dijalankan oleh penyidik, yakni telah pelimpahan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri Paser. Kemudian akan dilakukan penelitian berkas oleh jaksa penuntut umum (JPU). "Masih kami teliti apakah sudah memenuhi syarat formil materil  terkait tindak pidana yang disangkakannya," sambungnya Dalam kasus tindak pidana narkotika, tersangka disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114, 112, 127 dan 131 dengan ancaman maksimalnya terhadap pasal primer tersebut, yakni 20 tahun kurungan dan subsider maksimal 1 tahun. Masih terkait kasus serupa yang melibatkan oknum ASN di Dinas Perpustakaan dan Arsip berinisial AR (43). Diungkapkan Andris, proses hukumnya sudah sampai pada pelimpahan persyaratan barang bukti pada Jumat (24/6) lalu ke Kejaksaan Negeri Paser. "Sehingga kewenangan penahanannya sudah beralih menjadi tahanan Kejari selama 20 hari ke depan. Rencana pekan ini akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tanah Grogot untuk segera diadili dalam persidangan," tandasnya. Sebagai catatan, kurun waktu Januari hingga Juni 2021 sebanyak 54 SPDP yang ditangani oleh Kejari Paser terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: