Bancakan Proyek Setrum di Kutai Timur

Bancakan Proyek Setrum di Kutai Timur

Kejaksaan Negeri Kutai Timur menyelidiki dugaan bancakan proyek listrik tenaga surya senilai Rp 94 miliar. Proyek yang seharusnya melalui lelang, dibagi menjadi Penunjukan Langsung. Pejabat tinggi jadi target.

Kutai Timur, nomorsatukaltim.com - Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Kutai Timur dibidik Kejari setempat. Aparat penegak hukum menemukan indikasi kebocoran duit negara sampai puluhan miliar rupiah. Dalam perkembangan penyidikan tiga pekan terakhir, Kejari menemukan pola “terstruktur dan sistematis” dalam perkara itu. Misalnya, anggaran sebesar Rp 94 miliar tiba-tiba nongol dalam dokumen APBD Kutai Timur 2020. Padahal, tidak pernah dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Ada seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bukan bagian dari TAPD punya wewenang ‘khusus’. Sehingga pengadaan PLTS Solar Cell Home System bisa masuk dalam APBD 2020,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kutim, Yudo Adiananto. Untuk menelusuri perkara itu, sebanyak 88 orang telah diminta keterangan. Namun belum ada informasi yang membuat terang perkata sehingga menguak aktor intelektualnya. “Ada beberapa saksi yang tidak bisa datang karena sakit. Ada pula saksi dari rekanan swasta yang beralamat palsu,” kata Yudo Adiananto. Beredar kabar, penyidik memanggil 150 orang dalam kasus itu. Menurut Yudo Adiananto, pelaku menyiapkan anggaran sebesar Rp 94 miliar lalu dibagi-bagi dalam 465 paket kegiatan. Tujuannya supaya bisa menggunakan sistem Penunjukan Langsung (PL). Dengan cara itu, maka tidak perlu menggunakan sistem lelang. Para aktor menunjuk rekanan dari perusahan yang belakangan diketahui milik Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D). Para TK2D tersebut diperintahkan membuat badan usaha berbentuk CV. Tujuannya sebagai syarat menjalankan kegiatan yang sesuai dengan proyek. Pemilik CV yang tidak lain adalah pegawai honorer di lingkungan Pemkab Kutim dirayu dengan fee Rp 4 juta per paket. Jumlah ini terlihat kecil, namun mereka bisa mendapatkan uang lebih besar karena satu CV bisa mendapat jatah 5 paket. “Potensi kerugian negara mencapai Rp 55 miliar,” ungkap Yudo. Sejauh ini, Kejaksaan masih memburu aktor intelektual di balik perkara ini. Yudo Adiananto mengakui adanya upaya menekan para saksi untuk menutup kasus ini.  “Beberapa kali ada saksi yang di-setting untuk berbicara tertentu. Arahnya untuk menghindarkan oknum yang jadi otak perkara ini,” kata Yudo. Karena itu, ia mengingatkan kepada saksi yang tidak kooperatif atau mencoba melindungi otak perkara ini bakal ditindak dengan pelanggaran memberikan keterangan palsu. Dalam pemeriksaan sementara kepada saksi, terungkap alasan membuat CV. Menurut mereka, badan hukum usaha dibuat untuk sampingan. “Tapi usaha (bisnis)-nya di pemerintahan. Pada intinya ini bagian dari strategi (berkelit),” imbuh Yudi Adiananto. Penyidik juga menemukan adanya pembayaran yang memakai cek kosong. Kemudian, proses pencarian sudah berjalan di triwulan kedua. Padahal proyek tersebut baru saja berjalan.  “Ini menurut saya sangat jelas bahwa ada upaya pengondisian. Dan ada yang orang yang memiliki kapasitas untuk mengatur ini,” bebernya. Dalam pemeriksaan saksi dan diperkuat dengan dokumen, kejaksaan menduga adanya upaya pencucian uang. “Kami juga akan kenakan pasal tindak pidana pencucian uang. Hanya saja kami perlu melakukan gelar perkara terlebih dahulu,” ucap Yudo. Namun ia memastikan, tim penyidik Kejari Kutim sudah mendapati ada unsur tindak pidana pencucian uang. Semuanya didapat dari kegiatan penyidikan. Sehingga tersangka dalam perkara ini tinggal menunggu kelengkapan alat bukti saja lagi. “Kami sudah temukan ada unsur-unsur tindak pidana pencucian uang. Baik itu transferring, layering dan placement,” bebernya. Dalam proses pencucian uang penempatan atau placement merupakan upaya menempatkan dana hasil kegiatan tindak pidana ke sistem keuangan. Seperti penempatan dana pada bank, membiayai suatu usaha agar terlihat sah. Termasuk pula dengan cara membeli barang-barang bernilai tinggi untuk kepentingan pribadi. Kemudian untuk transferring atau layering dalam jurnal itu adalah bentuk memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya. Dilakukan melalui beberapa tahap transaksi keuangan agar dapat menyamarkan asal-usul dana. Biasanya transfer dana dilakukan antar bank berbeda wilayah. Bahkan bisa pula lintas negara. Kejari Kutim memperkuat teori tersebut. Yudo memaparkan jika tim penyidik mendapati ada upaya menghindari dugaan tindak pidana korupsi itu. Seperti menaruh hasil keuntungan di rekening berbeda, hingga membeli barang bergerak dan tidak bergerak. “Kami hanya bertujuan untuk menyelamatkan kerugian negara. Makanya kami telusuri aset dan uang hasil tindakan itu,” katanya.

Gaji Kecil

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kutim, Irawansyah yang dikonfirmasi kasus itu tak menampik jika ada kemungkinan adanya tenaga kontrak memiliki usaha samingan. Menurutnya memang seharusnya TK2D tidak diperbolehkan memiliki perusahaan sejenis CV. Namun karena melihat situasi sulit saat pandemi ini, hal itu sulit dihindari. “Jadi mereka membuat membuat CV. Kemudian mengambil juga proyek, jadi itulah yang saat ini terjadi,” ucap Irawansyah Hanya saja dirinya tidak juga memberi ketegasan kepada TK2D tersebut. Ia berharap agar hal serupa tidak lagi terjadi. “Mungkin pendapatan mereka benar-benar terbatas. Sehingga mereka membuat CV,” tandasnya, singkat. Soal ASN yang merangkap usaha dengan mengincar proyek pemerintahan dimentahkan Yudo Adiananto Menuutnya, TK2D merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun sistemnya hanya kontrak saja. Tetapi tetap digaji oleh negara. “Kalau sistem seperti ini terus berjalan di Kutim maka roda pemerintahan tidak berjalan baik dan good governance tidak akan tercapai. Kalau mau jadi pengusaha jadi pengusaha. Kalau mau pengabdian ya pengabdian,” ucap Yudo. Alasan gaji TK2D yang kecil jadi alasan utama para honorer membuat CV, menurut Yudo, tidak bisa dibenarkan. “Harusnya dari awal tidak usah menjadi TK2D jika mau membuat usaha,” urainya. */BCT/ZUL/YOS    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: