Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah  pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa. Yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang telah mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sesuai dengan ketentuan PMK No. 197/PMK.03/2013, wajib pajak diwajibkan mengukuhkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak jika transaksi penjualannya Rp 4,8 miliar lebih per tahun. Ada beberapa peraturan yang mendasari pajak pertambahan nilai antara lain di bawah ini sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983
UU Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diciptakan untuk mengatur tentang PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang disahkan pada 1 April 1985.
  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Setelah UU Nomor 8 Tahun 1983, muncul perubahan kedua yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM.
  1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009
Perubahan ketiga adalah UU No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan PPnBM. Untuk melengkapi kekurangan pada UU PPN sebelumnya, undang-undang ini bertujuan memberikan keadilan hukum dan keamanan bagi negara dan masyarakat dengan sistem perpajakan yang jauh lebih sederhana.
  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, UU Cipta Tenaga Kerja
Ada bebrapa ketentuan mengenai PPN yang diubah pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada klater perpajakan, namun UU 42 Tahun 2009 sebagian masih berlaku. Barang atau jasa yang dikenai PPN jumlahnya banyak sekali . Sebagai pembeda, dijelaskan di bawah barang-barang yang berikut tidak dikenakan PPN, antara lain :
  • Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, kecuali batu bara
  • Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman yang dikonsumsi di tempat atau tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
  • Uang, emas batangan, dan surat berharga.
Sedangkan untuk jasa yang tidak dikenakan PPN meliputi:
  • Jasa pelayanan kesehatan medis.
  • Jasa pelayanan sosial.
  • Jasa pengiriman surat dengan perangko.
  • Jasa keuangan.
  • Jasa asuransi.
  • Jasa keagamaan.
  • Jasa pendidikan.
  • Jasa kesenian dan hiburan.
  • Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan.
  • Jasa angkutan umum di darat dan air serta jasa angkutan dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
  • Jasa tenaga kerja.
  • Jasa perhotelan.
  • Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum.
  • Jasa penyediaan tempat parkir.
  • Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam.
  • Jasa pengiriman uang dengan wesel pos.
  • Jasa boga atau katering.
Di dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dijelaskan menegenai tarif pengenaan PPN yaitu:
  • Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak. Sesuai tertulis Undang-Undang PPN pasal 7 ayat 2.
  • Tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeanan.
  • Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
Selain barang berwujud, ada pula jenis barang tidak berwujud yang dikenakan pajak pertambahan nilai, antara lain di bawah ini:
  1. Hak cipta. Hak ini merupakan hak yang dimiliki oleh pencipta atau penerima hak untuk memperbanyak ciptaannya. Beberapa bidang yang memiliki hak cipta pada karya-karya yang dihasilkan adalah bidang kesusastraan, karya ilmiah, dan kesenian. Dengan demikian dapat dikatakan segala sesuatu yang berhubungan dengan desain atau rancangan, merek dagang, formula, dan hak kekayaan intelektual/industrial termasuk ke dalam barang kena pajak tidak berwujud.
  2. Peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah.
  3. Bantuan tambahan atau pelengkap yang dibutuhkan untuk menggunakan hak dalam bidang industrial, komersial, atau ilmiah.
  4. Hak yang berkaitan dengan siaran televisi dan radio. Dalam hal ini, barang tidak berwujud yang dikenakan pajak adalah hak menggunakan gambar bergerak (motion picture films), film, dan pita video (siaran televisi) dan pita suara (siaran radio).
  5. Pelepasan sebagian maupun seluruh hak yang berkaitan dengan pemberian hak atas kekayaan intelektual/industrial.
Penenetapan 0 % tarif Ekspor bertujuan :
  1. Dengan pemberlakuan tarif pajak senilai 0%, diharapkan kegiatan dan volume ekspor akan semakin meningkat. Diharapkan nantinya kondisi ini akan ikut meningkatkan Produk Domestik Bruto (PDB).
  2. Untuk berjaga-jaga jika suatu waktu terjadi kenaikan tarif di mana yang paling rendah adalah 5% dan yang paling tinggi 15% (sesuai dengan yang sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah).
Bagaimana cara pemungutan dan pembayaran pajak pertambahan nilai, tata cara pelaksanaannya akan dibahas lebih lanjut di kolom pajak untuk edisi Senin mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: