Perintah Kapolri, Polresta Samarinda Siap Berantas Premanisme

Perintah Kapolri, Polresta Samarinda Siap Berantas Premanisme

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Sigit Listyo Prabowo menumpas tindak premanisme, Kamis (10/6/2021) lalu. Kini perintah tersebut juga telah diteruskan ke seluruh tingkatan Polda dan Polresta se-Indonesia.

Tak terkecuali Polresta Samarinda, yang juga mendapatkan arahan tersebut dari Polda Kaltim melalui telegram. Melalui surat telegram itu, tak hanya aksi premanisme yang menjadi sorotan utama, namun juga aksi pungli turut menjadi fokus penanganan. "Iya kami sudah terima TR (telegram)-nya. Tapi untuk teknisnya masih akan kami rapatkan dulu," ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman melalui Kabag Humas, AKP Annissa Prastiwi, Jumat (11/6/2021) sore. Kata Annissa, surat telegram penumpasan aksi premanisme dan pungli tersebut baru hari ini diterima Polresta Samarinda. Sehingga terkait skema teknis pelaksanaan masih belum dipastikan. Termasuk titik rawan di Kota Tepian yang akan mendapatkan perhatian khusus aparat Korps Bhayangkara. "Titik-titik rawan pemalakan sama premanisme ini masih kami rapatkan dulu. Setelah itu baru bisa diketahui bagaimana nanti skema pelaksanaannya," pungkasnya. Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung bergerak cepat merespons perintah Presiden Joko Widodo, yang meminta adanya penindakan tegas terhadap aksi para preman di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kapolri Listyo Sigit yang menerima perintah presiden, langsung menginstruksikan kepada seluruh Polda dan Polres jajaran untuk memberantas setiap aksi-aksi yang meresahkan masyarakat. Menurut Kapolri, aksi premanisme perlu diberantas demi menjamin keselamatan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Selain itu, Kapolri Listyo Sigit juga menginstruksikan langsung kepada Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dan seluruh kapolda. Dalam instruksinya, agar tidak memberikan ruang sedikit pun bagi oknum-oknum masyarakat yang melakukan aksi premanisme. Kapolri menuturkan agar jajarannya merilis ke publik setiap melakukan penangkapan terhadap preman. Tujuannya tidak lain untuk memberangus para preman. Tak hanya itu, Listyo Sigit juga mengingatkan kepada masyarakat untuk memanfaatkan Hotline 110 ketika menjadi korban aksi premanisme. Layanan tersebut, kata dia, akan tersedia selama 24 jam bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dari aparat kepolisian. (aaa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: