Banyak Masalah, DPRD Kutim akan Tinjau PT Kobexindo
Kutim,nomorsatukaltim.con – Habis sudah kesabaran DPRD Kutim terhadap PT Kobexindo. Pasalnya, tak hentinya perusahaan semen tersebut mendatangkan masalah.
Saat dipanggil untuk duduk bersama, pihak perusahaan tak pernah hadir. Maka para wakil rakyat pun berencana langsung menggelar inspeksi mendadak (Sidak). Mulai dari perizinan yang tidak lengkap, kendaraan berat melintas jalan umum. Ditambah isu tenaga kerja asing asal Tiongkok yang mengisi pos non-skil. Teranyar, warga Kutim dibuat heboh dengan persyaratan rekrutmen karyawan. Salah satu poinnya adalah harus menguasai bahasa Mandarin. Hal ini pula yang memantik beberapa anggota DPRD Kutim bereaksi. Sebab, banyak laporan dari warga masuk mengenai masalah ini. Mencoba meminta keterangan, DPRD secara kelembagaan mengundang manajemen PT Kobexindo itu. Alih-alih datang, pihak manajemen justru tak hadir dengan alasan situasi pandemi COVID-19 saat ini. Rapat dengar pendapat pun hanya dihadiri Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) saja. Dari hasil rapat itu pula dipastikan jika sidak bakal digelar. Dalam waktu dekat pastinya. Untuk menyesuaikan laporan yang masuk dengan kondisi sebenarnya. Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan mengatakan, keluh kesah masyarakat terkait keberadaan perusahaan asal Tiongkok itu sangat banyak diterimanya. Terutama mengenai keberadaan tenaga kerja asing. Bahkan mengisi lowongan non-skil. “Jadi seperti sekuriti, operator mobil hingga helper memakai orang luar. Padahal janji awal perusahaan tidak begitu,” ucap Arfan. Ditambah lagi saat dipanggil untuk bisa meluruskan permasalahan yang terjadi, manajemen perusahaan malah mangkir. Sehingga anggota DPRD Kutim yang hadir pun bersepakat untuk melakukan sidak. “Walaupun sebenarnya banyak agenda lain. Tapi kami tunda dulu, agar masalah yang terlanjur mencuat ini bisa diluruskan,” imbuhnya. Tidak hadirnya perusahaan membuat anggota DPRD geram. Sebab rapat dengar pendapat itu jadi wadah klarifikasi pihak perusahaan terkait persoalan yang terjadi. Apalagi izin tenaga kerja asing yang dipakai juga tidak sesuai. “Dari Disnakertrans hanya 28 tenaga kerja asing yang didaftarkan. Sementara dari masyarakat kami dapat jumlahnya sudah 100 lebih. Makanya harus sidak,” tegasnya. Usai rapat, Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kutim, Manumpak Tampubolon mengatakan, sebenarnya kriteria dalam syarat rekrutmen murni kewenangan perusahaan. Karena harus disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Disnakertrans hanya mendapat laporan rencana rekrutmen. “Saat mereka lapor, saya sudah ingatkan mengenai syarat bahasa Mandarin itu. Tapi sepertinya tidak digubris,” ujar Manumpak. Disnakertrans sempat meminta alasan terkait syarat itu. Manajemen PT Kobexindo mengatakan jika itu adalah syarat untuk rekrutmen penerjemah. Namun kenapa hal itu dimasukan dalam rekrutmen umum. “Harusnya mereka bisa membuat lowongan khusus untuk kompetensi khusus pula,” tandasnya. (adv/bct/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: