Tata Cara Pemindahbukuan Pajak

Tata Cara Pemindahbukuan Pajak

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Pengertian pemindahbukuan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No 242/PMK.03/2014 adalah suatu proses untuk memindahbukukan penerimaan pajak dengan cara dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai.

Sesuai peraturan Menteri Keuangan No 242/PMK.03/2014 pasal 16 ayat 2 syarat pemindahbukuan pajak antara lain:
  • Adanya kesalahan dalam pengisian formulir SSP, SSPCP, yang menyangkut Wajib Pajak sendiri ataupun Wajib Pajak lain.
  • Kesalahan dalam pengisian data atas pembayaran pajak sehingga terjadinya pemindahbukuan, yang dilakukan melalui sistem pembayaran pajak elektronik dan tertera dalam BPN.
  • Terjadinya kesalahan atas SSP, SSPCP, yang dilakukan oleh Bank Persepsi, Pos Persepsi, Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi Mata Uang Asing.
  • Adanya atas kesalahan perekaman mauapun pengisian bukti Form Pbk Pajak oleh pegawai Ditjen Pajak.
  • Dalam rangka pemecahan setoran pajak SSP, SSPCP, BPN, dan Form Bukti Pbk Pajak. Yang menjadi beberapa jenis pajak maupun beberapa setoran Wajib Pajak, dan/atau objek pajak PBB.
  • Terjadi atas jumlah pembayaran SSP, BPN, atau Form Bukti Pbk Pajak lebih besar dari pajak terutang. Melalui surat ketetapan pajak, surat pemberitahuan, surat pemberitahuan pajak terhutang, surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak PBB dan surat tagihan pajak PBB.
  • Terjadi atas jumlah pembayaran SSPCP maupun Bukti Pbk yang lebih besar dari pajak terutang. Dalam pemberitahuan dokumen cukai, pabean impor, dan surat tagihan atau surat penetapan.
  • Penyebab lainnya atas pemindahbukuan sudah diatur oleh Direktur Jenderal Pajak.
Kemudian dijelaskan sesuai  Pasal 16 Ayat 9 Pemindahbukuan yang tidak dapat dilakukan atas pembayaran pajak melalui SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk adalah:
  • Ketika pemindahbukuan pada SSP di mana kedudukannya sama dengan faktur pajak, sehingga tidak dapat dikreditkan.
  • Terjadinya atas pembayaran PPN pada objek pajak namun harus dibayar sendiri oleh wajib pajak melalui SSP yang sama dengan faktur pajak.
  • Dalam pemindahbukuan yang dilakukan atas pelunasan bea materai dan membuhuhkan tanda bea materai lunas yang melalui mesin tertera materai digital.
  • Wajib Pajak yang melakukan pemindahbukuan dan pembayaran dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, dapat dilakukan melalui pembayaran pajak dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Pemindahbukuan dapat dilakukan untuk empat hal berikut ini:
  1. Antar jenis pajak yang sama atau berbeda
  2. Dari masa atau tahun pajak yang sama atau berbeda
  3. Untuk WP yang sama atau berbeda
  4. Dalam satu Kantor Pelayanan Pajak yang sama atau beda
  5. Kondisi Dapat Dilakukannya Pemindahbukuan pajak
Berikut faktor-faktor yang bisa dilakukannya pemindahbukuan:
  1. Ada kejelasan Surat Setoran Pajak (SSP) sebagai hasil penelusuran yang semula diadministrasikan dalam Bermacam-macam Penerimaan Pajak (BPP).
  2. Ada kekeliruan dalam mengisi SSP, baik itu yang menyangkut WP sendiri maupun WP lain. Kesalahan dalam pengisian formulir SSP ini contohnya, kesalahan dalam pengisian NPWP, NOP atau letak objek pajak, kode akun pajak atau kode jenis setoran, Masa Pajak atau Tahun Pajak, nomor ketetapan atau jumlah pembayaran.
  3. Ada pemecahan setoran pajak yang berasal dari satu SSP menjadi setoran dalam beberapa jenis pajak atau setoran dari beberapa WP
  4. Adanya pelimpahan PPh Pasal 22 dalam rangka impor atas dasar inden sebelum berlakunya KMK Nomor 539/KMK.04/1990 tentang PPh Pasal 22, PPN dan atau PPnBM untuk kegiatan usaha di bidang impor atas dasar inden.
  5. Adanya kesalahan dalam pengisian formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), baik menyangkut Wajib Pajak sendiri maupun Wajib Pajak lain.
Cara menyampaikan permohonan pemindahbukuan:
  1. Surat permohonan Pemindahbukuan, yang ditujukan ke DJP.
  2. Surat tersebut, lalu diantar langsung ke atau bisa juga melalui pos atau jasa pengiriman yang ada bukti pengirimannya.
Alasan dilakukan pemindahbukuan  Pihak yang harus mengajukan permohonan 
Ada kesalahan pembayaran atau penyetoran. WP penyetor
Ditemukan kesalahan perekaman atau pengisian Bukti Pbk Dapat dilakukan oleh Pejabat yang melaksanakan Pemindahbukuan atau berdasarkan permohonan WP yang mengajukan permohonan Pemindahbukuan.
SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari WP cabang yang ternyata sudah dihapus WP pusat
Ketika SSP, SSPCP, BPN, dan Bukti Pbk yang mencantumkan NPWP dari WP yang menggabungkan usaha atau merger. Surviving company, entitas baru hasil merger, atau pihak yang menerima penggabungan.
  Pembayaran pajak dalam SSP, SSPCP, BPN atau Bukti Pbk dapat diajukan permohonan Pemindahbukuan pajak jika pembayaran tersebut belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang dalam:
  • Surat Pemberitahuan (SPT)
  • Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang
  • Surat Tagihan Pajak PBB atau Surat Ketetapan Pajak PBB
  • Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
  • Dokumen cukai
  • Atau surat tagihan/surat penetapan
     

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: