Kisruh Lahan Fasilitas PDAM Tirta Mahakam, DPRD Kukar Bakal Libatkan BPN

Kisruh Lahan Fasilitas PDAM Tirta Mahakam, DPRD Kukar Bakal Libatkan BPN

Kukar, nomorsatukaltim.com - Kisruh Lahan Fasilitas PDAM Tirta Mahakam, DPRD Kukar Bakal Libatkan BPN. Persoalan terkait permasalahan lahan terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar), tepatnya di SP5 Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman. Antara PDAM Tirta Mahakam dengan masyarakat. Terkait dugaan tumpang tindih lahan, yang diklaim oleh warga di sana. Terkait pembangunan fasilitas PDAM yang sudah sejak 2009 lalu.

"Dan baru ini ada klaim dari warga, ini (sedang) dicarikan solusinya," ujar Ketua DPRD Kukar Alif Turiadi pada Disway Kaltim. Alif menjelaskan kepala desa setempat meminta fasilitas dari DPRD Kukar, untuk membantu penyelesaian masalah ini. Dengan inipun, DPRD Kukar bakal turut mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar. Dan segera menjadwalkan untuk ke lokasi, mencari tahu akar permasalahannya. Rencananya akan dijadwalkan pada pekan kedua Juni bulan depan. Alif memastikan, apabila sudah turun kelapangan dan diketahui akar permasalahannya, serta diputuskan hasilnya. Semua pihak wajib menerima hasil tersebut. Baik itu PDAM Tirta Mahakam atau masyarakat yang mengklaim lahan tersebut. Namun berdasarkan hasil RDP, masyarakat yang mengklaim siap jika diputuskan bukan haknya. "Semuanya harus legowo," tutup Alif. Sementara itu, Dirut PDAM Tirta Mahakam Suparno mengatakan sempat meminta bantuan aparat penegak hukum. Lantaran sempat dapat paksaan penutupan pengoperasian dari pihak yang mengklaim lahan tersebut. Pada sepekan jelang lebaran lalu. Hingga akhirnya kondisi mencair dan memilih meminta fasilitas DPRD Kukar terkait penyelesaiannya. Terlebih, fasilitas PDAM Tirta Mahakam tersebut melayani pelanggan dari SP1 hingga SP5 Kecamatan Muara Kaman. Suparno pun menceritakan, pembangunan fasilitas PDAM Tirta Mahakam tersebut dibangun melalui APBD Kukar dan APBN. Namun dengan syarat harus memiliki ketersediaan lahan untuk membangun fasilitas tersebut. "Mau tidak mau PDAM membebaskan lahan itu pada tahun 2009 lalu. Dan hingga saat ini masih beroperasi," pungkas Suparno. (mrf)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: