DPRD Kukar Gelar RDP, Bahas Pengelolaan Bungkil Kelapa Sawit di Kembang Janggut
Kukar, nomorsatukaltim.com - DPRD Kukar menggelar RDP membahas pengelolaan bungkil di daerah itu. RDP digelar setelah wakil rakyat menerima aduan sedikitnya dari 4 desa. Terkait pengelolaan bungkil kelapa sawit, yang diproduksi oleh PT REA Kaltim. Di Kecamatan Kembang Janggut. Yang sekali produksi mencapai 150 ton bungkil hasil produksi kelapa sawit.
Keempat desa tersebut yakni Desa Kembang Janggut, Desa Pulau Pinang, Desa Muai, dan Desa Kelekat. Mereka menyebut selama ini pengelolaan bungkil sawit, dimonopoli oleh Koperasi Lamin Telihan Bersinar. Padahal koperasi tersebut tidak berdomisili di Kecamatan Kembang Janggut, hanya aktivitasnya saja di sana. "Intinya adalah pengelolaan bungkil dari REA Kaltim didistribusikan dengan rata, mereka minta keadilan, karena selama ini dikelola oleh Koperasi Lamin Telihan," terang Wakil Ketua DPRD Kukar Siswo Cahyono, Selasa (25/5/202). Namun Siswo pun tidak bisa menyalahkan pihak PT REA Kaltim dan Koperasi Lamin Telihan Bersinar terkait ini. Dikarenakan bungkil sawit ini belum terlalu dilirik dengan baik. Ditambah BUMDes yang berada di Kecamatan Kembang Janggut baru terbangun sekitar 2016 lalu. Dimana pengelolaan bungkil sudah dulu dilakukan Koperasi Lamin Telihan Bersinar. "Tetapi ternyata perjalanannya punya nilai jual yang lumayan," lanjut Siswo lagi. Jika mengharapkan aktivitas selain pengelolaan bungkil kelapa sawit, dijelaskan Siswo belum bisa dimaksimalkan oleh BUMDes 4 desa tersebut. Contohnya saja seperti aktivitas pelayanan transportasi yang tidak maksimal. Karena saat air dalam keadaan pasang, pihak perusahaan lebih memilih menggunakan kapal, yang notabene tidak dikelola oleh BUMDes. Berdasarkan RDP yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar. Disepakati jika pengelolaan bungkil kelapa sawit akan dibagi secara adil. Yakni 40 persen akan dikelola oleh Koperasi Lamin Telihan Bersinar, sedangkan 60 persennya lagi dikelola rata untuk 4 desa yang memohon dijadikan mitra PT REA Kaltim. "Kami juga iimbau REA Kaltim, setiap usaha baik bisnis dan CSR-nya untuk melibatkan BUMDes yang ada berdasarkan instruksi Kemendes-PDT," tutup Siswo. (ADV/mrf)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: