Calon DOB Paser Selatan Tunggu Peraturan Pemerintah

Calon DOB Paser Selatan Tunggu Peraturan Pemerintah

Paser, nomorsatukaltim.com - Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) Paser Selatan harus menunggu pengesahan dua peraturan pemerintah (PP). Yakni PP Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) dan Desain Penataan Daerah (Detada). Turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kata Sekretaris DOB Paser Selatan, Arbain M Noor, Senin (24/5/2021), informasi yang diterima dari Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (Forkonas PP DOB), kendalanya pada dua buah PP itu. Sehingga belum bisa dilanjutkan. "Ada juga yang mengatakan, ini masih moratorium. Sejak pasca SBY (Susilo Bambang Yudhoyono). Karena Paser Selatan dengan 62 (calon) DOB sudah di Proglenas (Program Legislasi Nasional) zaman SBY, " sambungnya. Saat itu, calon DOB Paser Selatan saat didaftarkan sesuai pedoman yang berdasar pada UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. PP Nomor 78 tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Bahkan, ia mendapatkan saran dari DPR RI. Di mana bisa dilanjutkan, dan tetap berpedoman pada UU Otonomi Daerah yang lama. Tapi, tak kalah pentingnya juga, DOB Paser Selatan menyiapkan persyaratan-persyaratan pada UU yang baru, nomor 23 tahun 2014. "Sayangnya. Lagi-lagi dua PP itu belum diterbitkan. Sudah sejauh mana (perkembangan) belum ada info," akunya. Baik UU Otonomi Daerah yang lama dan baru, Arbain bilang, tidak ada menyebutkan harus sepuluh kecamatan. Namun, tetap lima kecamatan. Cakupan DOB Paser Selatan. Yakni, Kecamatan Batu Sopang, Muara Komam, Muara Samu, Batu Engkau, dan Tanjung Harapan. "DOB Paser Selatan, kami deklarasikan 4 Desember 2012 lalu. Sampai sekarang tetap diperjuangkan," pungkasnya. Sebagai catatan, luas Wilayah DOB Paser Selatan 5.941 kilometer. Atau 51,2 persen dari luas Kabupaten Paser yang mencapai 11.603 kilometer. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: