Cara Pemukim Kolonial Israel Membentuk Negaranya
Mengembangkan kriteria hukum yang bermasalah dan menciptakan status tempat tinggal permanen ilegal bagi warga Palestina di Yerusalem Timur yang diduduki, Israel telah mencabut hak tinggal lebih dari 14.500 warga Palestina sejak tahun 1967, menurut sebuah penelitian yang dimulai pada tahun 2017.
Untuk mempertahankan "tempat tinggal permanen" mereka, ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan warga Palestina, kata hukum Israel.
Menurut peraturan tahun 1967, mereka tidak boleh tinggal lebih dari 7 tahun di luar negeri dan tidak boleh menerima tempat tinggal permanen atau kewarganegaraan dari negara lain. Jika tidak, mereka akan kehilangan tempat tinggal mereka di Yerusalem.
Peraturan tahun 1995 mengembangkan kriteria kedua, memaksa orang Palestina untuk membuktikan "pusat kehidupan" mereka ada di Yerusalem. Kriteria ketiga, yang diatur pada 2006, adalah yang paling kontroversial. Dikatakan bahwa Palestina tidak boleh dituduh melanggar "kesetiaan" kepada Israel, kekuatan pendudukan.
sumber: TRT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: