Cara Pemukim Kolonial Israel Membentuk Negaranya

Cara Pemukim Kolonial Israel Membentuk Negaranya

Zionisme, ideologi pendiri Israel, dikembangkan oleh Theodor Herzl, seorang jurnalis Yahudi-Austria yang menyarankan dalam bukunya, Negara Yahudi, bahwa emigrasi Yahudi ke Palestina harus diorganisir secara mantap untuk menggantikan penduduk Palestina.

“Zionisme arus utama telah secara salah percaya, sejak berdirinya negara pada tahun 1948, bahwa orang Yahudi memiliki hak untuk menempati seluruh tanah Palestina dan Israel dan baik secara etnis membersihkan orang-orang Palestina atau membuat hidup mereka tak tertahankan. Sayangnya, apa yang terjadi sekarang adalah perpanjangan alami dari lebih dari 70 tahun sejarah Israel, ”kata Loewenstein, jurnalis independen.

Rencana induk Israel di Yerusalem

Dalam hal pemberantasan identitas Palestina, Yerusalem yang merupakan kota suci bagi tiga agama monoteistik menempati tempat khusus bagi Israel. Akibatnya, sejak tahun 1948, negara Zionis bertujuan untuk Yudaisasi kota kuno, menggunakan taktik yang berbeda dan secara sewenang-wenang menerapkan hukumnya pada orang Palestina.

Setelah Perang 1967, Israel juga menduduki Yerusalem Timur, menggunakan segala cara untuk mengubah identitas kota Palestina seperti yang terjadi pada Yerusalem Barat setelah 1948. Apa yang terjadi di Sheikh Jarrah menggambarkan rencana induk Israel, pada intinya untuk mengubah penduduknya untuk menciptakan sebuah Mayoritas Yahudi.

“Kami dengan tegas menolak tekanan untuk tidak membangun di Yerusalem. Saya menyesal, tekanan ini telah meningkat akhir-akhir ini, ”kata Perdana Menteri sayap kanan Benjamin Netanyahu, secara terbuka memberikan dukungannya kepada gerakan pemukim.

Partai-partai sayap kanan pro-pemukim telah lama menjadi mitra koalisi berbagai pemerintah Israel. Di luar itu, politisi Israel yang kuat seperti Netanyahu dengan sepenuh hati mendukung mereka.

"Ini menandakan penerimaan keabsahan upaya pemukim untuk mendorong pembersihan etnis lebih lanjut di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur melalui pemberitahuan penggusuran berdasarkan undang-undang Israel yang diskriminatif mengenai hak tempat tinggal dan properti Palestina," kata Richard Falk, seorang tokoh terkemuka. profesor hukum internasional.

“Di latar belakang adalah upaya fanatik oleh pemukim Israel untuk menghakimi lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur, mengusir empat keluarga Palestina. Pengadilan Tinggi Israel menangguhkan keputusan atas tindakan kontroversial ini selama sebulan karena adanya ketegangan di kota, ”kata Falk kepada TRT World. Arian dan Loewenstein sependapat.

“Pemerintah Israel berturut-turut telah mendorong Yudaisme Yerusalem dan rencana ini terus berjalan dengan sedikit tekanan internasional yang serius. Ada bagian utama kota yang sekarang dikuasai oleh fanatik Yahudi sayap kanan dengan dukungan negara Israel, ”kata Loewenstein.

"Ini adalah rencana yang berlangsung lama," kata Arian, merujuk pada penggusuran dan upaya Israel di masa lalu yang gagal untuk membagi Masjid Al Aqsa untuk ibadah Yahudi dan Muslim.

Pengaturan hukum

Keputusan pengusiran kontroversial pengadilan Israel didasarkan pada "seperangkat undang-undang yang ditetapkan dengan tujuan yang jelas untuk mengadili Yerusalem, termasuk Hukum Sistem Yudisial dan Administrasi tahun 1970, yang diubah pada tahun 1973," menurut Honaida Ghonim, seorang sosiolog yang dikutip oleh Rania Zabaneh, seorang jurnalis Palestina, di Twitter.

Undang-undang tersebut tampaknya bertujuan untuk mengembalikan properti kepada orang Yahudi yang meninggalkan Yerusalem Timur pada tahun 1967, sambil tetap bungkam tentang orang-orang Palestina yang dipaksa meninggalkan Yerusalem Barat setelah Perang 1967. Menurut statistik, sebelum 1948, ada 2.000 orang Yahudi yang tinggal di Yerusalem Timur sementara 60.000 orang Palestina tinggal di Yerusalem Barat, kata Ghonim.

Setelah mereka keluar dari Yerusalem Barat, semua properti Palestina disita oleh otoritas Israel dan dipindahkan ke Properti Orang yang Absen. Di bawah hukum Israel saat ini, mereka tidak memiliki cara untuk mendapatkan kembali properti mereka. Tetapi sistem hukum yang sama memungkinkan orang Yahudi untuk mencari restitusi properti di Yerusalem Timur dengan cara yang jelas diskriminatif, menurut Ghonim.

Sistem hukum cukup banyak mengatur "proses untuk menjarah properti Palestina dan untuk memberdayakan kontrol negara atas itu," kata Ghonim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: