Aman, Dinkes Kukar Tidak Gunakan Ranitidine dari Phapros

Aman, Dinkes Kukar Tidak  Gunakan Ranitidine dari Phapros

Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Dewi Dina Yuniarti. (Rafii/DiswayKaltim)

Kukar, DiswayKaltim.com - Ranitidine jenis injeksi yang digunakan di 32 puskesmas aman dari cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar memastikan itu.  Sejak Maret sudah dilarang.

"2019 kami mengadakan (ranitidine) dari PT Soho industri Farmasi dengan nomor batch 9618HU," ucap Sekretaris Dinkes Kukar Ismi Mufiddah, didampingi Kasi Kefarmasian dan Perbekalan Kesehatan Dewi Dina Yuniarti pada DiswayKaltim.com.

Kebijakan itu dilakukan Maret lalu. Ismi mengatakan untuk pengadaan ranitidine sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hasilnya tidak terdeteksi adanya cemaran NDMA. Obat itu langsung disebar ke 32 puskesmas di Kukar.

Dan untuk puskesmas yang melakukan belanja mandiri obat ranitidine jenis injeksi melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Dan produk tersebut masuk dalam list BPOM yang harus ditarik. Maka puskesmas harus segera mengembalikan produk tersebut ke distributornya langsung.

Diketahui, BPOM mengeluarkan surat edaran penarikan produk ranitidine yang diketahui terpapar cemaran NDMA. Produk ranitidine yang wajib segera ditarik yakni produk dari PT Phapros.

Dengan nama obat ranitidine cairan injeksi 25 mg/mL dengan nomor bets 95486 160 s/d 190. Nomor bets 06486 001 s/d 008. Nomor bets 16486 001 s/d 051. Nomor bets 26486 001 s/d 018.

Produk dengan nomor bets diatas diketahui cemaran NDMA-nya diatas 96 ng/hari. Sehingga bersifat karsinogenik yang dapat memicu kanker apabila digunakan dalam kurun waktu yang lama. (mrf/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: