Oknum ASN dan Honorer Pemkab Paser Terciduk Edarkan Narkoba

Oknum ASN dan Honorer Pemkab Paser Terciduk Edarkan Narkoba

PASER, nomorsatukaltim.com - Polres Paser kembali mengungkap kasus narkotika jenis sabu. Melibatkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkup Pemerintahan Kabupaten Paser.

"Untuk kasus narkoba yang melibatkan oknum ASN dan tenaga honorer, sudah ditingkatkan pada tahap penyidikan. Karena sudah cukup bukti," kata Kasat Reskoba Polres Paser, AKP Tasimun, Minggu (2/5/2021). Terkait diperolehnya obat-obatan terlarang itu, dikatakannya masih dalam penyidikan. "Masih tahap penyidikan," sambungnya. Diinformasikan, oknum ASN berinisial AR (43) dan tenaga honorer inisial FS (31) ditangkap pada Kamis (29/4/2021) lalu. Tak hanya meringkus AR dan FS, namun juga lima tersangka lainnya. Masing-masing berinisial AS (45), WYS (40), HR (30), ND (23), serta BD (41). "Kami mengamankan ada tujuh orang dengan 5 TKP (tempat kejadian perkara) berbeda," bebernya. AR diciduk sekira pukul 04.00 Wita, di Jalan Sungai We Desa Jone, Kecamatan Tanah Grogot pada Kamis (29/4/2021). Saat penggerebekan, baru saja mengonsumsi sabu-sabu. "Setelah kami melakukan penggeledahan, di dalam dompetnya juga ditemukan sabu-sabu," jelas Tasimun. AR memang telah menjadi target operasi (TO) Polres Paser. Diciduk di sebuah pondok di tengah perkebunan sawit Kecamatan Tanah Grogot bersama BD. Keduanya pun langsung ditangkap. Dibawa ke Polres Paser untuk keterangan lebih lanjut. Dari tangan AR didapati sabu seberat 0,28 gram serta berbagai barang bukti (BB) lainnya. Yakni, perangkat dan perlengkapan konsumsi sabu, dua unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 1,1 juta. Sementara FS ditangkap, berawal dari diciduknya WYS, Kamis lalu, pukul 02.00 Wita Di sebuah rumah di Perumahan Tapis. Saat diinterogasi, mengaku menjual sabu kepada FS. Mendapatkan informasi itu, di hari yang sama, pukul 07.00 Wita, jajaran kepolisian mendatangi rumah FS di daerah Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Grogot. "Saat dilakukan penggeledahan badan, tak ditemukan apa-apa. Selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar terlapor," terang Tasimun. Didapati dari kamar FS, yakni sabu lengkap dengan peralatan meracik, serta 1 unit ponsel. Sementara dari WYS didapati sabu seberat 151,58 gram, perlengkapan konsumsi narkotika, dan 1 unit ponsel beserta uang tunai sebesar Rp 1,25 juta. Adapun kronologi lainnya, yakni tersangka HR dan ND ditangkap bersamaan, di sebuah toko di Jalan RA Kartini, Rabu (28/4/2021) pukul 21.00 Wita. Kemudian diinterogasi, hingga mengaku sabu yang dikonsumsi didapati dari tersangka AS. Berselang tiga jam, tepatnya Kamis pukul 00.30 Wita, diciduk di rumahnya di daerah Kecamatan Tanah Grogot. "Dari HR dan ND didapati sabu dengan bruto 0,21 gram, dua unit ponsel, uang Rp 200 ribu, serta peralatan konsumsi sabu. Kalau AS dengan BB sabu seberat 3,12 gram, satu buah handphone dan uang tunai Rp 1,8 juta," ungkapnya. Tujuh tersangka itu pun dikenai Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Untuk yang hanya pemakai, minimal kurungan penjara 4 tahun dan maksimal 12 tahun. 'Yang ASN, karena terbukti ada beberapa yang membeli kepadanya. Makanya saya targetkan dia (AR) sebagai DPO. Maka dia sebagai pengedar sebagai pengguna. Minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," pungkas Tasimun. Sebagai catatan, kurun waktu 2019 hingga April 2022, sudah enam orang ASN di Kabupaten Paser yang ditangkap pihak kepolisian. Karena penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Yakni, 2019 lalu sebanyak 1 orang, 2020 terdapat 4 jiwa, dan tahun ini, kembali 1 orang ASN diciduk. (asa/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: