Dishub Paser Perketat Pengawasan Areal Perbatasan Jelang Mudik Lebaran

Dishub Paser Perketat Pengawasan Areal Perbatasan Jelang Mudik Lebaran

Paser, nomorsatukaltim.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Paser, bakal memperketat pintu masuk atau areal perbatasan wilayah. Menyikapi aturan surat edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idulfitri 1442 H, pada 6 sampai 17 Mei 2021. Hal itu sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

"Kami bekerjasama dengan Satlantas, bakal menempatkan tiga titik pos simpatik," kata Kepala Operasi Lalu Lintas Dishub Paser, Irhamsyah, Selasa (20/4/2021). Titik titik pos simpatik itu masing-masing berada di Perbatasan Long Kali - PPU, Kuaro dan Gunung Rambutan. Pengawasan lebih kepada penerapan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19 bagi angkutan antar provinsi. "Dan kapasitas muatan penumpang kendaraan dalam trayek pun dibatasi. Misalnya, biasa 10 orang penumpang, kami kurangi jadi tujuh atau delapan orang saja," sambungnya. Hal itu harus dilakukan, supaya tak terjadi desak-desakan dalam mobil. Penumpang pun diminta untuk selalu memakai masker selama perjalanan. Dengan dilakukannya pengawasan dan mendirikan pos simpatik, bisa dikatakan sejauh ini belum ada informasi atau imbauan larangan mudik, baik dari Pemprov Kaltim maupun Pemkab Paser. Dan saat ini, pergerakan manusia antar kota dalam satu provinsi masih diperbolehkan. Atau kerap dikenal dengan mudik lokal. "Untuk sementara belum ada (penutupan). Kami juga masih menunggu instruksi gubernur. Karena sampai saat ini belum ada instruksi penutupan diperbatasan (Kaltim-Kalsel), baik angkutan bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi)," jelasnya. Andai kata akses pintu masuk antar provinsi ditutup selama mudik, petugas yang bertugas di perbatasan, tak menutup kemungkinan bakal meminta pengendara memutar balik kendaraannya. "Ya kami yang bertugas di perbatasan menyuruh putar balik. Khususnya yang mengangkut pemudik dari Kalsel," terang Irhamsyah. Pos simpatik ini rencananya bakal terrealiasasi pada H-7 Idulfitri. Namun sebelum itu semua, pihak Dishub juga bakal mengecek kelayakan kendaraan atau bus di terminal untuk memuat penumpang. Atau lebih dikenal dengan uji petik kendaraan. "Apabila tidak laik. Maka tidak mengizinkan operasi dan tak boleh memuat penumpang di terminal," tegasnya. Terkait dengan travel, dikatakannya itu di luar pengawasan. Karena tidak ada izin. "Ya ada itu izin angkutan umum dalam trayek. Untuk sekarang, tak ada yang berizin. Katakanlah mengangkut orang tidak resmi, karena tidak dalam trayek," pungkasnya. (asa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: