Sistem Ekonomi Wakaf Dipercaya Bisa Mengurangi Ketergantungan terhadap Tambang

Sistem Ekonomi Wakaf Dipercaya Bisa Mengurangi Ketergantungan terhadap Tambang

 

Samarinda, DiswayKaltim.com - Sistem wakaf yang dikenal dalam ajaran Islam, diakui sejumlah kalangan bisa menjadi penggerak roda perekonomian. Jika sistem wakaf tersebut sudah membumi di Kalimantan Timur (Kaltim) dipercaya bisa melepas ketergantungan ekonomi dari sektor pertambangan.

Karena itu, Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah provinsi, serta lembaga terkait seperti Badan Wakaf Indonesia (BWI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Unida Gontor, ingin menerapkan wakaf untuk membantu perekonomian Kaltim.

Seperti di Mesir, wakaf sudah diterapkan untuk pengembangan perekonomian.

Direktur Ekonomi keuangan Syariah BI, Dadang Muljawan mengatakan, jika wakaf diterapkan, Kaltim tidak lagi bergantung penuh dengan sektor pertambangan.

“Harga batu bara naik turun. Kalau wakaf dilakukan, Kaltim tidak lagi berfokus pada naik turunnya harga batu bara,” katanya pada acara Safari Nasional Gerakan Indonesia Sadar Wakaf (Giswaf) di Masjid Baitul Muttaqin, Islamic Center, Samarinda, Minggu (23/6/2019).

Saat ini, tecatat sudah ada seribu titik wakaf di Kaltim. Tapi dia yakin, masih banyak potensi wakaf di provinsi tersebut. Hanya saja belum di ekspos. Namun demikian, yang terpenting menurutnya, aset wakaf tersebut harus tercatat, teradministrasi dan dikelola dengan baik. “Di sini fungsi BWI untuk memonitor,” cetusnya kepada DiswayKaltim.com.

Dia menjelaskan, walaupun wakaf ini bersifat sosial, tapi sebetulnya seperti tabungan. Seperti contoh, ketika perekonomian Kaltim surplus, maka bisa digunakan untuk mengembangkan aset-aset. Tapi, jika perekonomian lagi turun, tidak perlu dikhawatirkan.

“Jadi, tingkat ketergantungan Kaltim dengan pertambangan dapat berkurang,” terangnya.

Sementara itu, Rektor Unida Gontor menambahkan, regulasi mengenai wakaf ini sudah ada sejak 10 tahun lalu. Di Kaltim, sistem ini baru saja mau diterapkan. Potensi wakaf di Benua Etam menurutnya sangat besar. Hanya saja, masyarakat masih belum memahami mengenai fungsi wakaf ini.

“Kebanyakan orang hanya mengetahui berupa tanah, bangunan sekolah atau rumah ibadah. Padahal, banyak hal yang bisa diwakafkan,” jelasnya.

Kepala Biro Kesra Kaltim, Elto juga menjelaskan, wakaf ini lebih luas dari zakat. Kalau zakat harus dibagi ke delapan golongan sampai habis. Tapi kalau zakat, tidak ada dibagi golongan. Semua umat Islam bisa mendapatkan wakaf.

“Tapi, wakaf ini bisa diinvestasikan. Selama ini, di Indonesia masih belum ada yang menerapkan sistem wakaf. Hanya berputar pada pendidikan saja. Belum menyentuh ke aspek lain. Yang ada baru BWI saja,” ungkapnya. (mic/dah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: