Sidang Lanjutan Baznas-Pokja 30, KI Sarankan Mediasi

Sidang Lanjutan Baznas-Pokja 30, KI Sarankan Mediasi

Suasana sidang sengketa informasi antara Baznas Samarinda dengan Pokja 30. (Hadid/DiswayKaltim) Samarinda, DiswayKaltim.com - Sengketa informasi antara Pokja 30 dengan Baznas Samarinda bergulir ke persidangan, Kamis (10/10) pagi. Majelis hakim Komisi Informasi Kaltim memutuskan kedua pihak untuk mediasi. Majelis hakim Komisi Informasi Kaltim terdiri dari Muhammad Khaidir sebagai ketua majelis, Sencihan dan Lilik Rukitasari selaku hakim anggota. Wakil Ketua Baznas Samarinda Fauzi Hamdi dalam persidangan angkat bicara. Mei tahun lalu ketua dan wakil ketua Baznas mengundurkan diri. Sehingga ia merasa tak mungkin menjalankan organisasi sendirian. Ia menjadi wakil ketua sejak Agustus 2016. Fauzi terpaksa menjalankan Baznas meski dalam ketidaklengkapan struktur pimpinan. Ia mengaku tidak melek hukum. Apalagi soal keterbukaan informasi publik. "Saya tidak mengerti masalah ini. Saya baru tahu Pokja 30. Sebaiknya datang ke kantor dibicarakan baik-baik," ulas ia. Fauzi meminta maaf tak sempat membalas surat permohonan Pokja 30. Ia meyakini ada informasi yang tak perlu dikeluarkan. Soal laporan pengeluaran keuangan, ia mengaku telah mempublikasikan melalui majalah Amanah Ummat. Untuk kegiatan sering dipublikasi ke media. Baca juga : Laporan Keuangan Baznas Dianggap Informai Publik Ketua majelis persidangan Muhammad Khaidir mengatakan, berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, laporan keuangan termasuk informasi publik. Memang ada beberapa hal yang termasuk informasi tertutup. "Semisal infomasi yang masih dalam penyelidikan hukum, hak cipta, dan identitas pribadi," ujar ia. Diketahui, Kelompok Kerja 30 (Pokja 30) menggugat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda di Komisi Informasi Kaltim, Selasa (8/10/2019). Baznas Samarinda dianggap tidak terbuka terhadap laporan keuangan. (hdd/boy) Baca juga : Tidak Terbuka, Baznas Digugat ke Komisi Informasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: