Korban Lengah, Residivis Curi Belasan Ponsel

Korban Lengah, Residivis Curi Belasan Ponsel

BALIKPAPAN, nomorsatukaltim.com – Tak ada jeranya RS (25). Sudah pernah tersandung kasus pencurian, kini ia kembali beraksi menggondol barang yang bukan miliknya. Kelakuannya berhasil diendus kepolisian, dan berhasil dibekuk, Kamis (1/4/2021) lalu.

RS (25) sudah melakukan aksi pencurian di empat lokasi  berbeda, yakni Sumber Rejo, Klandasan Ulu, Jalan Proklamasi, dan Oppo Center. Masing-masing aksi pencurian dilakukan pada siang hari, dan periodik perbuatan pelaku dilakukan sejak 25 hingga 29 Maret 2021. Wakapolresta Balikpapan, AKBP Sebpril Sesa mengatakan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah saat korban sedang lengah, atau ponsel ditinggalkan. Saat itulah tersangka langsung mengambil ponsel korban. "Saat korban lengah, pelaku melakukan aksinya dengan cara hunting," ujarnya saat pers rilis, Senin (5/4/2021). Lanjut AKBP Sebpril Sesa, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui aksi pencurian ini dilakukan seorang diri. "Dia mengakunya sendiri. Namun masih kita dalami lagi," jelasnya. Dari hasil pemeriksaan juga diketahui, pelaku menjual ponsel hasil kejahatannya dengan harga yang tak masuk akal. Sehingga hal ini memunculkan kecurigaan bagi seseorang pembeli, dan melaporkannya ke pihak berwajib. "Dia jual Rp 500 ribu. Makanya temannya ada yang melaporkan ke kita (polisi), dan akhirnya kita dapatkan dia beserta barang bukti HP 10 unit dari tangannya," tambahnya. Dalam pengembangannya, tim Jatanras Polresta Balikpapan berhasil kembali menemukan sejumlah barang bukti ponsel yang sudah dijual pelaku. "Kita juga berhasil menemukan kembali sembilan unit HP yang sudah dijual. Total di sini ada belasan HP berbagai merek," tegas Wakapolresta Balikpapan. Pihak kepolisian pun tengah mengembangkan kasus ini. Sebab masih ada enam laporan kepolisian lagi terkait kasus pencurian ponsel. Sementara itu berdasarkan pengakuan RS, dirinya mengambil ponsel dengan cara berkeliling berbagai lokasi di Balikpapan. Jika menemukan seseorang yang dirasa gampang lengah, maka langsung diambilnya. "Kalau ada orang yang cas HP dan dia lengah, saya ambil. Banyak di tongkrongan, kalau enggak di rumah-rumah," ujarnya. RS pun mengaku uang hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. "Buat makan sehari-hari aja pak," tegasnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, RS dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (bom/zul)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: