Perbaikan Jalan Gajah Mada, Gapensi Paser Sebut Menyalahi Prosedur

Perbaikan Jalan Gajah Mada, Gapensi Paser Sebut Menyalahi Prosedur

Paser, nomorsatukaltim.com - Perbaikan ruas di Jalan Gajah Mada, di depan kantor DPRD Paser hingga kini terus dilakukan pengerjaan. Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III, Basri mengatakan, jika pengerjaan terlaksana dari swadaya kontraktor.

Namun informasi terbaru, Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Paser, Juhaeni menegaskan, jika statement dari Basri yang menyebutkan hasil swadaya, tidaklah tepat. "Itu perbaikan di depan kantor DPRD menggunakan APBD Paser, kegiatan pemeliharaan rutin Jalan. Sehingga apa yang disampaikan Basri, jika dari swadaya kontraktor itu kurang tepat dan tak berdasar, " ungkap Juhaeni. Perbaikan yang dilakukan di Jalan Gajah Mada disebut dari anggaran pemeliharaan. Hanya saja Juhaeni belum bisa memastikan berapa total anggaran yang dikeluarkan untuk penanganan jalan di depan kantor DPRD itu. "Mengenai nilai, akan kami laporkan pengeluaran anggaran setelah kegiatan itu selesai," sebut dia. Hal itu berdasarkan keputusan bersama, karena disebabkan faktor insiden dan dianggap segera harus ditangani. Mengingat sekira dua pekan lalu, dua unit dump truk muatan sawit menjadi korban. Dengan belum diketahuinya besaran anggaran yang dikeluarkan untuk penanganan di Jalan Gajah Mada, menurut Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Paser, Chairul Huda, pengerjaan proyek itu menyalahi prosedur, karena tanpa ada perencanaan. "Apapun pengerjaannya tanpa ada perencanaan menyalahi prosedur," jelas Chairul, Senin (5/4/2021). Ditegaskannya, segala bentuk kegiatan proyek pembangunan, baik penunjukkan langsung (PL) atau kontrak, harus ada perencanaan. Bukan setelah kegiatan pengerjaan, baru diketahui nilai yang dikeluarkan. "Sebelum pelaksanaan kegiatan, baik pelaksana kegiatan atau kontraktor menggunakan soft drawing. Yang mana itu menjadi acuan, apakah PL atau dikontrakkan," ungkapnya. Sehingga tidak bisa perencanaan sambil berjalan. Dalam arti tak memiliki target. "Menentukan pekerjaan itu rigid atau pekerjaan itu agregat, ada perencanaan dan akan diketahui pagu anggarannya berapa," tandasnya. Pemeliharaan jalan di depan kantor DPRD Paser, tanpa perencanaan menyalahi Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 80 tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Hingga berita ini dimuat, pengerjaan perbaikan di Jalan Gajah Mada masih berlangsung. (asa/boy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: