Raperda Ketahanan Keluarga Diharapkan Mampu Tekan Angka KDRT
Samarinda, NomorSatuKaltim.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga (PKK) telah diusulkan oleh legislator DPRD Kaltim. Salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, yakni Yenni Eviliana berharap, agar Raperda itu bisa mencegah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Tingginya kasus perceraian akibat tindak KDRT yang terjadi di Kaltim, menjadi salah satu alasan dibentuknya Raperda PKK. "Kalau perceraian karena kekerasan rumah tangga maupun fisik hingga seksual, itu salah satu yang mendasari dibentuknya ketahanan rumah tangga," ungkap Yenni ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Ada beberapa tujuan. Seperti halnya mencegah hal-hal di luar konteks rumah tangga. Sebab itu merupakan sikap pribadi masing-masing orang yang berbeda. Contohnya emosi sesaat. Adanya Raperda PKK, setidaknya mengurangi hal tersebut. Sebab ada aturan yang tercantum jika istri atau anak mendapat kekerasan fisik bisa dilaporkan. Politisi dari Fraksi PKB itu juga turut menyoroti kasus eksploitasi anak yang terjadi di rumah tangga. Yeni yang juga anggota Komisi IV itu menyebut, bahwa orang tua yang tidak memberikan akses pendidikan pada anaknya, juga disebut telah melakukan eksploitasi. "Saya rasa pasti ada, misalnya eksploitasi anak dengan tidak menyekolahkan. Itu termasuk. Hal-hal begini nanti yang harus diperhatikan dan apa yang mesti dilakukan," jelasnya. Melalui Raperda PKK ini, DPRD Kaltim berharap agar kasus perceraian, kekerasan fisik, seksual, dan eksploitasi anak yang masih terjadi di dalam lingkup keluarga bisa berkurang. Pernikahan yang berujung pada perceraian dianggap juga cukup memprihatinkan. Sehingga edukasi pada calon pengantin dianggap penting. "Salah satunya seperti diberikan pemahaman bahwa berbagai kekerasan harus dihindari dalam rumah tangga," tandasnya. (aaa/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: