KPK Lirik Pajak Sarang Walet, Potensi Tinggi Pemasukan Rendah

KPK Lirik Pajak Sarang Walet, Potensi Tinggi Pemasukan Rendah

Bisnis sarang walet kini tengah diincar. Beberapa pemerintah daerah menganggap potensi pendapatannya cukup besar. Di antaranya Kukar dan PPU. Namun pendataannya sulit. Pun KPK mulai turun tangan. Muaranya kini di Balai Karantina Wilayah.

Kukar, Nomorsatukaltim.com - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggali potensi pajak sektor sarang burung walet terus berlanjut. Kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun tertarik bergabung untuk melakukan pengawasan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kukar, Totok Heru Subroto mengatakan, KPK menganggap jika bisnis sarang burung walet cukup potensial dan menjanjikan. Namun hingga saat ini belum masuk ke dalam "kantong" daerah.

KPK menilai adanya potensi kebocoran. Lembaga anti rasuah itu siap untuk mendampingi dan memonitor serta melakukan pengawasan terhadap peluang pendapatan daerah dari bisnis sarang walet ini.

"KPK itu tertarik untuk bergabung dan (mau) ikut terlibat dalam mengawasi," ujar Totok dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (18/3).

Dalam rapat yang melibatkan Bapenda Provinsi Kaltim dan  kabupaten/kota. Kemudian dihadiri Ditjen Pajak dan Balai Karantina Wilayah. Ada beberapa poin yang menjadi pokok bahasan. Salah satunya peluang dan strategi pengawasan di hilirnya. Yakni, di Balai Karantina Wilayah. Pintu keluar Kalimantan Timur (Kaltim).

Bagaimana caranya? Totok menjelaskan setiap pengelola sarang burung walet harus memiliki surat keterangan asal barang, serta tanda bukti lunas pajak daerah. Selain itu melengkapi surat layak edar. Sebelum dikirimkan ke luar Kaltim.

Tentu kendala masih saja ada. Contohnya seperti Balai Karantina Wilayah tidak menerapkan aturan tersebut. Tidak ada kewajiban yang mempersyaratkan ketiga hal tadi. Sehingga potensi pemasukan pajak belum dapat terealisasi sampai saat ini.

Berbicara peluang, Totok menyebut salah satunya dengan melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan Kementerian Pertanian (Kementan). Bisa juga dengan membuat peraturan daerah. Setingkat Peraturan Gubernur (Pergub). Itu disebut Totok sudah bisa menjadi jalan.

"Nah, ini diminta untuk melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat, dalam waktu dekat Bapenda Provinsi untuk menyampaikan itu ke kementerian," sambung Totok.

Ia berharap ini bisa ditindaklanjuti segera oleh Kementan dan berjalan. Totok optimistis jika para pengelola sarang burung walet bakal berlomba-lomba mendapatkan surat asal barang. Dan beramai-ramai membayar pajak daerah, sebagai salah satu persyaratan "lolos" di Balai Karantina Wilayah.

“Maunya kita seperti itu, tapi balai karantinanya (masih) belum mau mempersyaratkan itu, kita diminta datang ke kementerian," pungkas Totok.

Sementara itu, Koordinator Pencegahan Korupsi KPK di Kaltim, Rusfian, membenarkan jika potensi pajak di sektor sarang burung walet ini cukup besar. Tapi ya, seperti yang dijelaskan Totok, sangat kecil yang masuk ke pendapatan daerah.

Maka dari itu, KPK bakal lebih mendalam untuk memahami konstelasinya sejauh mana. “Apakah ada cara lain, sehingga perlu koordinasi lebih dengan kementerian,” kata Rusfian.

Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak sektor ini tidak bisa dilakukan pemda sendiri. Harus melibatkan stakeholder terkait. "KPK (komitmen) bakal mengawasi dan mendampingi," jelas Rusfian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: