PT YWA Raih Proper Biru

PT YWA Raih Proper Biru

TANJUNG REDEB, DISWAY – PT Yudha Wahana Abadi (YWA) kembali menerima penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Biru atas pengelolaan lingkungan hidup tahun 2019-2020, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Direktur Utama PT YWA, Joko Minto Cahyono menyampaikan, penyerahan sertifikat penghargaan dilakukan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim, Rafiddin Rizal di Hotel Grand Jatra Balikpapan pada Kamis (18/3) lalu. Sebelumnya, Proper serupa didapatkan pada September 2020 lalu oleh Gubernur Kaltim Isran Noor. “Dengan penghargaan ini, YWA menjadi satu-satunya perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menerima Proper Nasional, dengan peringkat biru,” ungkapnya kepada Disway Berau, Minggu (21/3). Penghargaan ini, kata Cahyono, bukti nyata komitmen PT YWA dalam setiap kegiatan operasional mengedepankan tata kelola lingkungan dengan baik sesuai aturan. “Ini sejalan dengan visi dan misi perusahaan, untuk selalu mengimplementasikan kegiatan yang ramah lingkungan,” jelasnya. Senior Estate Manager PT YWA, Karina Sembiring mengutarakan, sangat bangga karena PT YWA menjadi satu-satunya perusahaan kelapa sawit di Kabupaten Berau yang menerima penghargaan Proper biru. “Penghargaan ini akan menjadi pemicu motivasi untuk terus meningkatkan kinerja, agar meraih peringkat Proper Nasional lebih tinggi,” ucapnya. Proper tingkat Nasional ini, diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK.460/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2020, tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2019/2020, yang menjadi  program penilaian yang diberikan terhadap perusahaan yang telah memenuhi beberapa kriteria. Seperti dokumen lingkungan, pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara dan pengendalian limbah B3. “Dengan mendapatkan Proper biru tingkat Nasional, YWA telah memenuhi semua kriteria tersebut,” jelasnya. Sementara itu, Kepala DLH Kaltim Rafiddin Rizal menjelaskan, Proper tahun 2019/2020 merupakan hasil evaluasi kinerja penanggung jawab usaha, serta kegiatan di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Dimana, mekanisme dan kriteria penilaiannya dilakukan berdasarkan pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 3/2014 tentang Proper. “Harapannya, perusahaan yang mendapatkan Proper bitu tingkat Nasional dapat terus meningkatkan kinerjanya,” pungkasnya. (***/*/ZZA/JUN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: