Praperadilan Iwan Ratman, Kejati: Ada Indikasi Menghilangkan Barang Bukti
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Sidang praperadilan mantan Direktur (Dirut) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman kembali bergulir, Rabu (17/3/2021). Dipimpin oleh hakim tunggal Nyoto Hidaryanto, sidang beragendakan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Emanuel Ahmad yang bersaksi di dalam persidangan memaparkan, pemohon dalam hal ini tersangka Iwan Ratman dengan kuasa hukumnya, mengatakan penyidikan tidak sah, penahanan tidak sah, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) juga tidak sah. "Nah, kami tim penyidik membuktikan kepada pemohon, bahwa penyidik telah menemukan dua alat bukti, jadi putusan Mahkamah Konstitusi harus dua alat bukti," ucap Emanuel Ahmad. "Termasuk alat bukti apa, transaksi, keterangan ahli. Nah, kami sudah dapatkan, kami dalam penyidikan telah memeriksa kurang lebih 13 orang. Dari hasil pemeriksaan itu, kami menyimpulkan bahwa ada perbuatan tersangka dan ada kerugian negara, makanya kami jadikan tersangka," jelasnya. Emanuel mengungkap pihak pemohon, yaitu Iwan Ratman menganggap penetapan tersebut tidak sah karena seakan-akan mendadak. Dalam hal ini Emanuel menjelaskan, pihaknya tidak zalim terhadap orang. Penetapan itu berdasarkan saksi-saksi dan surat-surat, antara lain akta pendirian perusahaan. "Kami telah menggeledah berapa kantor, di Jakarta itu sudah bersih dan rapi. Nah ini ada indikasi kuat, bahwa ada upaya menghilangkan barang bukti. Makanya kami melakukan penahanan," jelas Emanuel. Soal SPDP yang disinggung pihak pemohon, Emanuel membeberkan SPDP itu sebenarnya perintah Mahkamah Konstitusi setelah penyidik melakukan penyidikan. "Jadi satu minggu setelah melakukan penyidikan, penyidik mengeluarkan SPDP, tetapi di kejaksaan dan kepolisian itu sama ada namanya Sprindik umum. Sprindik itu artinya surat perintah penyidikan yang belum ditemukan tersangka," ungkapnya. "Karena penyidikan itu adalah kegiatan penyidik mencari alat bukti dan menemukan tersangka, makanya kami tidak menunjukkan tersangka. Nah setelah kami periksa saksi, baru menetapkan tersangka," sambungnya. Selain dirinya, saksi lain dari Kejati Kaltim adalah penyidik Andi Helmi Adam. Di dalam persidangan, Andi mengatakan kasus ini berawal dari laporan warga. Lalu terdapat dua alat bukti yang sudah lengkap. Kemudian ada indikasi kerugian negara, serta adanya ekspose yang hasilnya menyepakati ada penyimpangan lewat audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Februari. Terpisah, kuasa hukum Iwan Ratman, Leo Prihadiansyah menjelaskan, saksi yang seharusnya diajukan pihaknya tidak dapat hadir. Sebelum menutup persidangan, hakim Nyoto Hindaryanto mengatakan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Jumat (19/3/2021) dengan agenda kesimpulan. (bdp/zul)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: