Harusnya Tetap Bisa

Harusnya Tetap Bisa

TANJUNG REDEB, DISWAY – Soal pasir kembali dibahas, kali ini di rapat dengar pendapat di DPRD Berau, Selasa (16/3). Seharusnya tidak terhenti aktivitas tambang pasir, apalagi surat edaran bupati sebelumnya juga tidak dicabut.

Jadi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, bersama DPRD, dan instansi terkait lainnya, mengacu pada surat edaran sebelumnya, bahwa aktivitas penambangan tetap bisa berjalan. Yakni, Surat Edaran bernomor: 180/32/HK/2021 yang dikeluarkan pada Januari lalu, oleh Bupati Berau sisa periode 2016-2021 Agus Tantomo, setelah berkoordinasi dengan sejumlah pihak. Bupati Berau Sri Juniarsih mengatakan, surat edaran atau kebijakan yang dikeluarkan oleh bupati sebelumnya memang hanya bersifat sementara, agar roda pembangunan di Kabupaten Berau dapat terus berjalan, dan tidak ada lagi pekerja pasir dan konstruksi bangunan yang menganggur akibat perizinan. Dengan catatan, proses perizinan dilakukan sembari berjalan. “Tadi disepakati sementara, bahwa surat edaran yang dikeluarkan bupati sebelumnya kembali diberlakukan. Sambil mengurus proses perizinannya yang memiliki kekuatan hukum,” katanya. Diakuinya, aktivitas penambangan pasir terkendala dalam beberapa pekan terakhir terutama penambang. Yang akhirnya berdampak ke mana-mana. Bukan karena sulit didapatkan, melainkan persoalan izin tambang pasir harus dilakukan ke pemerintah pusat. Berdasarkan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara diambil alih ke pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Yang mana di dalamnya juga mengatur tentang galian C. Sehingga menurut Sri Juniarsih, dibutuhkan kebijakan khusus di daerah, agar kegiatan penambangan pasir dapat dilakukan, sembari menunggu peraturan pelaksanaan terkait izin galian C terbit. “Sementara pasir ini sudah menjadi kebutuhan darurat, dan pembangunan harus tetap jalan. Insyaa Allah, kami dari Pemkab Berau, beserta anggota DPRD Berau akan memperjuangkan jika kepentingan masyarakat,” terangnya. Langkah selanjutnya, Pemkab Berau, akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Kejaksaan Tinggi (Kejati), dan Polda Kaltim hingga ke pemerintah pusat, guna memfasilitasi penambang pasir dalam mengurus proses perizinan usahanya. “Secepatnya akan kami koordinasikan,” katanya. Untuk itu, diharapkannya, para pekerja pasir dapat bekerja kembali dengan tenang. Dirinya berkomitmen, pemerintah daerah beserta DPRD Berau selalu mengutamakan kepentingan masyarakat. “Silakan pekerja pasir beraktivitas dengan tenang dalam memenuhi kebutuhan pasir di Kabupaten Berau,” katanya. Ketua DPRD Berau Madri Pani mengatakan, salah satu cara yang harus dilakukan tetap memberlakukan surat edaran yang diterbitkan sebelumnya. Sebab diakuinya, sejauh ini memang surat edarannya belum dicabut. Untuk diketahui, surat edaran itu diterbitkan tembusannya disampaikan ke seluruh jajaran Forkopimda Berau, juga disampaikan ke Pemprov Kaltim, dan Kementerian ESDM di Jakarta. “Jika memang sudah tidak berlaku, ya harus cabut dulu. Tapi ini kan belum dicabut jadi masih berlaku, apalagi ini berdasarkan kesepakatan bersama seluruh Forkopimda Berau,” katanya. Memang diakuinya, yang namanya surat edaran memiliki kekurangan dan kelemahan. Tetapi surat itu diterbitkan untuk menjadi solusi sementara bagi kelangsungan pembangunan di Berau. Apalagi, meski undang-undangnya sudah ada, namun peraturan pelaksanaannya belum ada. Diungkapkan Madri, para pekerja pasir sempat mendatangi kediamannya untuk meminta solusi dan perlindungan agar mereka dapat kembali bekerja. “Salah satu cara yang saat ini dapat dilakukan adalah dengan memberlakukan surat edaran bupati ini. Karena jangan sampai kondisi ini mematikan pembangunan di Berau,” terangnya. Sementara itu, menurut Wakil Ketua I DPRD Berau Ahmad Rifai, persoalan pasir jika dilihat dari pekerjaan masih tergolong kecil, hanya dampaknya cukup besar, yakni terkendalanya pembangunan. Sekarang APBD Berau 2021 sudah disepakati dan siap untuk dijalankan. Sejumlah kegiatan-kegiatan fisik juga akan dilelang. “Di situ kan ada RKA pasir harganya berapa? kalau pasir ini belinya di Bulungan dengan harga tinggi, satu tahun tidak ada pembangunan di Berau ini yang jalan,” katanya. Yang jadi persoalan kemudian, jika pasir di Kalimantan Utara bisa diperdagangkan ke Berau. Artinya, di Kaltara aktivitas pekerja pasir tidak terganggu.“Mengapa di sana bisa, kita di sini tidak bisa. Apa masalahnya?” katanya. Lanjut Rifai, perlu ada kesepahaman dan satu visi dalam menyelesaikan persoalan pasir di Kabupaten Berau. Dengan adanya surat edaran tersebut, seharusnya dari dulu persoalannya sudah selesai. “Karena semua unsur Forkopimda, seperti bupati Berau, Kapolres, Kajari, Dandim, ketua pengadilan, dan OPD terkait itu sepakat. Bupati tidak memiliki kekuatan apapun jika tidak didukung seluruh forkopimda,” terangnya. Tapi kata dia, meskipun sudah ada kebijakan agar tambang pasir kembali beroperasi, pekerja pasir juga harus berupaya mengurus izinnya. “Jangan sampai ini terhenti karena sudah ada kebijakan ini. Tetap urus izinnya,” katanya. Ketua Asosiasi Pekerja Pasir Berau Taher mengaku tidak hadir dalam hearing di DPRD Berau, namun berdasarkan informasi yang disampaikan anggotanya, dengan adanya jaminan yang diberikan pemerintah daerah, pekerja pasir akan kembali beraktivitas lagi. “Ini merupakan kabar baik. Dan informasinya besok (hari ini) sudah mulai bekerja mengambil pasir lagi,” jelasnya. Meskipun sifatnya hanya sementara, namun dirinya mengapresiasi pemerintah daerah dan DPRD Berau yang telah berupaya maksimal dalam mencari solusi terkait sulitnya mencari pasir. “Alhamdulillah, kami kembali bekerja, dan banyak anggota pekerja pasir tidak lagi menganggur,” terangnya. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: