Bupati Terima Aduan

Bupati Terima Aduan

TANJUNG REDEB, DISWAY  -  Aktivitas penambangan pasir belum juga jalan lagi. Bupati Berau Sri Juniarsih, bahkan sudah menerima aduan dari asosiasi, terkait persoalan tersebut, baru-baru ini.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, kata Bupati, akan mencari solusi dengan menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Berau, dalam waktu dekat. “Nanti akan kami diskusikan, langkah apa yang akan diambil selanjutnya untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya, Senin (8/3). Dirinya juga membenarkan, ada aduan pengusaha tambang pasir yang berhenti beroperasi. “Itu disampaikan sejak saya baru menjabat. Ini nanti akan menjadi fokus kami, selaku pemerintah daerah untuk menyelesaikannya,” jelasnya. Sementara ketika ditanya, apakah benar ada oknum yang mempersulit kegiatan tambang pasir. Menanggapi hal itu, Sri Juniarsih belum memberikan informasi apapun. “Nanti lah kita lihat,” ujarnya. Yang jelas, tegasnya, apa yang menjadi kendala penambangan pasir, akan coba diselesaikan dengan mencari solusi terbaik. Termasuk membantu soal perizinan agar pekerja dapat berusaha normal. “Mudahan dengan kerja sama semua pihak, persoalan ini segera mendapat solusi terbaik,” pungkasnya. Sementara Ketua Komisi II DPRD Berau, Atila Garnadi, enggan menanggapi adanya oknum bermain soal penambangan pasir. Karena menurutnya, hal itu sangat sensitif dan memerlukan bukti kuat. Namun dirinya meminta kepada penambang pasir, agar segera membentuk koperasi berbadan hukum, guna mengurus izin. Bahkan, beberapa waktu lalu pihaknya di Komisi II juga sudah rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau. Terlebih hanya penambang pasir, yang bisa mengajukan usaha tersebut karena sebagai pelaku usaha di lapangan. “Saat itu sudah ada solusi-solusi bagi mereka. Bahkan, Pemkab Berau juga bersedia membantu mereka mengurus izin, agar kegiatannya tidak bermsalah. Termasuk dalam hal pembuatan koperasi,” jelasnya. Sejauh ini, diakuinya, belum ada komunikasi dari pihak penambang pasir terkait hal itu. Padahal, ada celah dan cara, agar kegiatan tetap berlangsung. “Kami dari DPRD dan Pemkab itu siap membantu mereka,” katanya. Meski begitu, dirinya tetap membuka pintu bagi penambang pasir untuk membantu mencari solusi terbaik, agar kegiatan penambangan pasir tetap berjalan. “24 jam saya siap, jika mereka ingin berkoordinasi kami siap. Karena kepentingan mereka ini adalah kepentingan masyarakat, makanya saya tidak pernah ragu mendampingi dan membantu para penambang pasir ini,” tuturnya. Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pekerja Pasir Berau, Mulyadi, membantah jika ada oknum yang meminta sejumlah uang ke pekerja asosiasi. Disebutkannya, di Berau, ada 18 pekerja dengan hanya 7 orang yang sudah mempunyai SPPL. Untuk aduan ke Bupati Berau, pihaknya membenarkan. Ada beberapa poin yang disampaikan pada 1 Maret lalu. Yakni, terkait kegelisahan pekerja pasir sejak Januari mengalami kendala, lantaran tidak bisa beroperasi, dalam rangka memenuhi kebutuhan pasir. Dalam surat itu juga dikatakan, merujuk pada peraturan Menteri Perhubungan Nomor 125 Tahun 2018 tentang pengerukan dan reklamasi, pasal 3 dan pasal 11 poin d. Yang mana dalam aturan itu menyebutkan, persetujuan kegiatan kerja keruk di wilayah perairan pelabuhan laut pengumpan lokal, dan pelabuhan sungai yang sumber dananya tidak berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara, kewenangan persetujuannya adalah bupati atau kepala daerah. “Salah satu daerah di Kaltim, yakni Kutai Kartanegara sudah menggunakan aturan itu,” jelasnya. Asosiasi pekerja pasir, ada 18 orang, dalam melaksanakan kegiatan di lapangan berdasarkan perorangan dan badan hukum. Dan ada yang telah memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), serta NPWPD. Namun, akibat tidak beroperasinya kegiatan pengerukan pasir masyarakat yang memerlukan material pasir, harus mendapatkan dari daerah lain yang harganya sangat tinggi. Berkaitan hal itu, dirinya mengharapkan kepada bupati dan wakil bupati Berau dapat menerbitkan rekomendasi, berupa peraturan daerah (Perda), agar kegiatan pengambilan pasir tidak lagi menjadi persoalan. “Semoga dapat segera terealisasi, agar kami juga dapat bekerja normal,” pungkasnya.*/ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: