KPK Pantau Aset Daerah Tak Terurus
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengamati aset daerah. Utamanya yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Dalam diskusi dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan, Kamis (25/2) malam, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menyentil aset daerah tak terurus.
Nomorsatukaltim.com - Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk perwakilan di daerah memang sudah dihapus dalam UU Nomor 19 Tahun 2019. Yang sebelumnya termaktub dalam pasal 19 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002. Namun pengawasan di daerah tak serta merta surut. DI Kaltim, pengawasan dan pencegahan KPK akan dilakoni Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah IV yang baru dibentuk.
Lembaga negara antirasuah ini pun masih bertaji. Kepercayaan masyarakat akan pemberantasan korupsi masih ada. Beberapa penindakan KPK yang terjadi di Bumi Etam sebagai contoh. Misalnya penangkapan bupati Kutai Timur Cs dalam kasus gratifikasi sejumlah proyek.
Selama beberapa hari kemarin, KPK dikomandani wakil ketua Nawawi Pomolango menyambangi Kaltim. Menemui sejumlah kepala daerah dan stakeholder.
KPK sekaligus memperkenalkan Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah. Yang akan menggantikan peran perwakilan KPK di daerah. Yang keberadaan direktorat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 102 Tahun 2020. Kaltim termasuk dalam wilayah IV bersama seluruh provinsi di Pulau Sulawesi. Perkenalan ini juga dilakukan bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan.
Direktorat baru ini memiliki satgas pencegahan. Maka dari itu, pertemuan dengan para kepala daerah sangat penting. Nawawi Pomolango menyebut perlu untuk meningkatkan sinergitas. Satgas pencegahan akan menjadi mitra pemda meminimalkan potensi kerugian negara. Sementara satgas penindakan akan bekerja sama dengan aparat kepolisian dan kejaksaan.
Satu hal yang kini menjadi perhatian KPK adalah minimnya lahan negara yang sudah tersertifikat. Dari data yang diterima Disway Kaltim, ada 12,092 bidang tanah. Yang dimiliki Pemprov Kaltim dan 9 kabupaten dan kota lainnya. (selengkapnya lihat grafis)
“Dari total itu, baru 16 persen yang bersertifikat,” kata Nawawi, miris, dalam pertemuan dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Kamis (25/2) di Swisbell Hotel Balikpapan.
Perihal ini, masuk dalam koridor Manajemen Aset Daerah. Yakni satu di antara delapan ruang supervisi KPK. Yang difokuskan pada empat lapisan. Pertama, pencatatan. Sejauh ini banyak aset daerah yang tidak tercatat di database pada sistem informasi. Lalu fokus kedua adalah sertifikasi. Seperti disebutkan di atas, di Kaltim aset pemda berupa tanah baru 16 persen yang tersertifikasi.
Lalu terkait penguasaan aset. Banyak lahan milik pemerintah menjadi sengketa. KPK juga berkoordinasi dengan kejaksaan menyikapi ini. Untuk menyelesaikan sengketa-sengketa hukum lahan negara. Terakhir adalah pemanfaatan dan optimalisasi aset.
“Saat ini baru pada tahap pencatatan dan legalisasi,” kata Nawawi, didampingi Kepala Satgas Pencegahan Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah IV Wahyudi.
Selain sertifikasi tanah, Nawawi menyebut KPK juga menyoroti aset bangunan pemerintah (aset daerah) yang terbengkalai. Yang dibangun menggunakan uang negara. Baik melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau APBN.
Jika ada potensi kesalahan dalam perencanaan, maka bisa saja berujung pada penindakan. “Itu jelas-jelas menimbulkan kerugian bagi negara,” tegasnya.
Beberapa contoh disebutkan. Seperti pembangunan Stadion Utama Palaran untuk gelaran PON tahun 2008 lalu. Juga beberapa venue olahraga lain yang dibangun di beberapa kabupaten dan kota. Di Balikpapan, Gedung Parkir Klandasan juga termasuk yang disorot.
"Biaya perawatannya kan tinggi," kata Nawawi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: