Residivis Curat Berulah Lagi

Residivis Curat Berulah Lagi

TANJUNG REDEB, DISWAY – Jeruji tak membuat E (21) jera. Walau baru menghirup udara bebas pada 20 November 2020, ia berulah lagi. Melakukan hal tak terpuji. Yang dulu membuatnya masuk penjara.

Selasa (9/2), residivis ini ditangkap aparat Polres Berau. Karena dugaan kasus pencurian dan pemberatan (curat). Polisi menangkapnya di Jalan Cemara 1, Gang Dumai, Kelurahan Rinding, Teluk Bayur. Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra menyebut, pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di satu tempat. Tapi 8 lokasi berbeda. “Saat ini baru 8 tempat kejadian perkara yang diakui. Di Teluk Bayur, Gunung Tabur dan Tanjung Redeb," katanya, Rabu 10/2). Ferry menyebut, barang yang diambil pelaku adalah emas, ponsel dan motor. Barang hasil curian tersebut kemudian dijual. Masih ada barang bukti yang belum disita polisi. “Masih melakukan pengembangan,” tandasnya. Dalam melakukan aksinya, Ferry menyebut terlebih dulu memperhatikan kondisi rumah target. Jika memungkinkan, langsung membobol. Ia mengaku sendiri beraksi. “Namun kita masih akan selidiki. Sebab ada beberapa TKP yang tidak memungkinkan pelaku beraksi sendirian,” ujarnya. Pelaku, dikatakan Ferry mencuri karena faktor ekonomi. Apalagi dimasa pandemi COVID-19 ini. Susah untuk mendapatkan pekerjaan. Apalagi tidak memiliki keahlian. Atas perbuatannya, E dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara. (FST)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: