Awal Tahun, 894 Botol Miras Disita

Awal Tahun, 894 Botol Miras Disita

TANJUNG REDEB, DISWAY - Pemberantasan peredaran minuman keras (miras) gencar dilakukan Kepolisian Resor Berau. Di awal 2021, yaitu Januari, sudah disita 894 botol berbagai jenis. Di antaranya 538 botol miras tradisional jenis ciu.

Penyitaan dilakukan di 7 lokasi berbeda. Turut ditangkap 8 penjual. “Kita terus melakukan pemberantasan minuman illegal ini. Selain menyita miras, juga meringkus penjual dan konsumen,” kata Paur Humas Polres Berau Iptu Suradi, Selasa (9/2). Penjual miras, sebutnya, dikenakan Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. "Pelaku terancam kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta," ujarnya. Ia menyebut, konsumen juga dibina. Sebab mengonsumsi minuman keras berisiko. Minuman yang mengandung alkohol tidak hanya kecanduan, namun merusak kesehatan fisik dan mental. “Jika dikonsumsi berlebihan, miras dapat menyebabkan penurunan konsentrasi dan kehilangan kendali diri. Kalau dalam jangka waktu lama, dapat mengakibatkan berbagai penyakit kronis, bahkan kematian,” ungkapnya. Selain merusak tubuh, kata Suradi, mengonsumsi minuman beralkohol (minol) juga dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Karena mabuk berat, banyak orang yang tak sadar dengan apa yang mereka lakukan. “Karena tak sadar, pelaku bisa saja melukai dirinya dan juga orang lain. Ini yang kita antisipasi. Karena meresahkan masyarakat,” tukasnya. (FST)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: