Masih Terjadi, Pengawasan Libatkan Masyarakat

Masih Terjadi, Pengawasan Libatkan Masyarakat

TANJUNG REDEB, DISWAY- Aktivitas atau upaya pembalakan liar (illegal logging), masih terjadi di hutan Bumi Batiwakkal. Tak hanya apparat, pengawasan juga melibatkan masyarakat.

Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, Azhar Rudiyanto membenarkan, kasus illegal loging di Berau masih terjadi. Bahkan beberapa waktu lalu, pihaknya menemukan puluhan kubik kayu olahan tanpa tuan. “Kalau aktivitas itu masih ada, salah satunya ada di Kelay dan itu tidak kami biarkan,” jelasnya. Pelaku illegal logging sudah jelas dilarang, dan dapat dipidana karena melakukan pengrusakan hutan. Dalam Pasal 12 Huruf e dan Pasal 16, sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun, dan denda Rp 5 miliar. “Kami juga terus melakukan patroli di sejumlah titik rawan untuk melakukan penindakan kepada pelaku illegal logging,” katanya. Dikatakannya, adapun dampak dari aktivitas illegal loging itu sendiri, tidak dapat dianggap sebagai hal ringan. Sebab kegiatannya dapat menjadikan ekosistem semakin rusak. Kerugian yang ditimbulkan, juga dapat dirasakan oleh fauna di dalamnya, dan masyarakat yang tinggal di sekitarnya. “Seperti Tanjung Redeb ini kan diapit sungai, secara umum memang dapat menyebabkan banjir. Tapi kan ada juga kontribusi seperti bukaan lahan karena illegal logging,” terangnya. Saat ini, untuk mengantisipasi itu, pihaknya juga sedang melakukan berbagai upaya guna mengurangi potensi terjadinya kasus illegal logging. Salah satu caranya dengan membentuk Masyarakat Mitra Polhut (Polisi Kehutanan) di masing-masing kampung di Kabupaten Berau. Yang mana, relawan MMP dipilih oleh pemerintah kampung, kemudian mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari KPHP. Adapun kegiatannya, yakni melakukan patroli, memberikan informasi adanya aktivitas illegal logging jika ditemukan di wilayah tempatnya tinggal. “Mereka dilibatkan sebagai unsur deteksi dini kami, dan membantu melakukan sosialisasi pencegahan illegal logging. Karena kan jumlah personel kami juga mengalami keterbatasan, pemerintah kampung juga dilibatkan,” jelasnya. Diterangkannya, salah satu jenis kayu yang paling banyak jadi sasaran illegal logging yakni jenis kayu ulin. Menurutnya, jenis kayu tersebut memiliki ketahanan yang kuat, baik di darat maupun di air. “Kayu itu dijual dan ditebang dilarang. Dari temuan puluhan kubik kayu yang kami sita beberapa waktu lalu juga, mayoritasnya adalah kayu ulin,” jelasnya. Sementara itu, Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Putra Samodra mengatakan, jajaran Polres Berau telah beberapakali melakukan penindakan kepada pelaku illegal logging. Seperti penangkapan pelaku illegal logging di Kecamatan Kelay, pada Februari 2020, serta menangkap pelaku illegal logging di Labanan, Teluk Bayur pada Agustus 2020 lalu, serta beberapa pengungkapan di wilayah lain. Berdasarkan data rilis tahun 2020, Polres Berau sudah menangani 4 kasus illegal logging pada tahun 2020, dan 11 kasus pada 2019 lalu. “Illegal logging adalah hal yang dilarang dalam undang-undang. Apabila ada yang ada pelanggaran tentang hal itu, sudah pasti akan kami tindak tegas.,” pungkasnya.*ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: