Anak Tiri Jadi Korban Pelampiasan

Anak Tiri Jadi Korban Pelampiasan

TANJUNG REDEB, DISWAY – Entah apa yang merasuki TK (57). Sehingga menjadikan anak tiri sebagai korban pelampiasan hawa nafsu.

Kejadiannya sejak Januari 2020. Dilakukan berulang-ulang. Korban, sebut saja Bunga (17), tak berani mengadu atau melaporkannya. Tapi setelah setahun, ia tak tahan lagi. Sehingga menceritakan kepada pamannya. Mendapat laporan, paman korban marah. Lalu melaporkan ke Polsek Talisayan. Kapolsek Talisayan, AKP Herman mengatakan, Bunga (nama samaran) mengaku telah disetubuhi ayah tirinya berkali-kali. Sejak Januari 2020. "Kejadian yang dialami diceritakan ke pamannya. Berharap mendapat perlindungan," katanya, Jumat (29/1). "Pelaku sudah ditahan, setelah ditangkap di rumahnya di Kecamatan Batu Putih," kata Herman. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (1),Ayat (2), Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar. (FST)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: