Dispensasi Berlaku, Pasir Mulai Normal

Dispensasi Berlaku, Pasir Mulai Normal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Aktvitas penambangan pasir akan kembali dilakukan, setelah berlakunya dispensasi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Wakil Ketua Asosiasi Pekerja Pasir Berau Mulyadi mengatakan, sejumlah penambang pasir akan kembali beroperasi mulai hari ini. “Rencana besok (hari ini) mulai kembali bekerja mengambil pasir. Kami juga sudah izin ke forkopimda untuk aktivitas ini,” ujarnya, Rabu (27/1). Ditegaskannya, saat ini salah satu prioritas utama adalah memenuhi kebutuhan marterial pasir di Kabupaten Berau. Sembari mengurus proses perizinan yang masih kurang. Bahkan kami juga sudah ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) agar dapat dibuatkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). “Setelah itu, dilakukan pembenahan di internal terkait. Jadi selanjutnya mengurus persyaratan yang tertuang di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Minerba,” jelasnya. Diakuinya, karena peraturan pelaksanaannya belum ada, jadi sementara ini pihaknya masih menunggu aturan tersebut diterbitkan.“Kami menunggu peraturan pelaksanaannya, bagaimana alurnya nanti. Perlahan kami akan ikuti prosesnya. Terpenting material pasir dapat tersedia, dan pembangunan dapat terus jalan,” terangnya. Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Sujadi mengatakan, sejauh ini baru ada 3 pengusaha penambang yang sudah mendapat dispensasi untuk melakukan penambangan pasir. Diketahui, kendala utama dalam perizinan tambang pasir adalah, tidak masuknya alur sungai sebagai wilayah yang dapat ditambang di dalam Tata Ruang Kabupaten Berau. “Semenjak rapat koordinasi dengan forkopimda beberapa waktu lalu sampai sekarang. Memang baru ada tiga penambang itu,” jelasnya. Sementara terkait pengawasan sendiri, dikatakannya tetap akan dilakukan pembinaan untuk mendapatkan kepastian berusaha ketika asosiasinya sudah berbadan hukum. Karena asosiasi pekerja pasir itu merupakan kelompok penambang kecil, jadi hanya Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL). “Sebenarnya mereka itu kan mengambil pasir hanya menyedot, tapi nanti kita liat lagi kegiatannya seperti apa. Jika berskala besar, tentu sistemnya berbeda lagi, bahkan bisa Amdal untuk persyaratannya,” jelasnya. Namun, pihaknya juga menyampaikan, dalam rapat bersama Forkopimda juga telah menyepakati, bahwa selain penambang pasir yang sebelumnya telah lama beroperasi, pihaknya juga tidak lagi memberikan izin dispensasi kepada masyarakat, atau pengusaha yang baru. “Ini juga agar mempermudah pengawasannya,” terangnya. Saat ini kata dia, lantaran sulitnya pasir di Kabupaten Berau, tidak sedikit masyarakat membeli pasir dari Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara dengan harga yang jauh lebih mahal. Sulitnya pasir, tidak hanya banyak dimanfaatkan oleh oknum tertentu, melainkan juga berdampak pada pembangunan dan perekonomian. “Ada yang beli pasir sampai 1 juta lebih padahal harganya hanya sekitar Rp 400 sampai Rp 500 ribu saja 1 truk. Sementara jika tidak ada pasir, material lain juga tidak dibeli seperti semen, besi, batu bata dan lainnya. Dampaknya juga jadi meluas,” pungkasnya. */ZZA/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: