Tunggu Bupati Baru

Tunggu Bupati Baru

TANJUNG REDEB, DISWAY - Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Berau, mengalami kekosongan jabatan struktural, terutama Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Namun, belum ada kebijakan atas mutasi hingga lelang jabatan.

Terkait belum dilakukannya mutasi maupun lelang jabatan, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Berau, Muhammad Said mengatakan, keputusan diambil sesuai dengan instruksi Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020. Begitu juga dengan keputusan tidak diadakannya Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di tahun 2020 lalu. Dalam surat tersebut tertuang pada poin 2, berdasarkan ketentuan pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang, sebagaimana dalam ayat (2). Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. “Jadi dalam edaran itu ada tambahan peraturan seperti yang tertulis dalam Surat Edaran. Sebenarnya bisa saja tetap diadakan seleksi atau lelang terbuka, rotasi atau mutasi, tetapi syaratnya harus mendapatkan keputusan Menteri,” jelasnya kepada Disway Rabu, (27/1) Adanya SE tersebut dilandasi dengan keberlangsungan Pilkada di tahun 2020 lalu. Dirinya memprediksi, mutasi atau rotasi lalu kegiatan seleksi terbuka pun akan dilakukan di tahun 2021, tepat setelah pelantikan kepala daerah baru. Hingga Januari 2021, terdapat beberapa jabatan kosong karena pensiun, di antaranya yaitu kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A), serta Asisten II Sekretariat Kabupaten Berau. Ada pula jabatan kosong, yang diberhentikan sementara yakni, kepala Dinas Pertanahan, lantaran dugaan kasus korupsi. Selanjutnya, jabatan tertinggi yang akan kosong yaitu kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan dan Asisten I Setkab. Sementara itu, di tahun 2020, sebanyak 121 Aparatur Sipil Negara (ASN) pensiun sesuai dengan batas usia pensiun. Sedangkan pensiun atas permintaan sendiri sebanyak 2 orang, dan sebanyak 27 orang meninggal dunia. Untuk lelang JPT kepala dinas, ditegaskan Said, harus mendapat izin terlebih dahulu ke kementerian jika memang dilaksanakan lelang. Sesuai dengan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang No 10 tahun 2016 Lanjutnya, apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan diangkat Pelaksana Tugas (Plt) dengan mempedomani SE kepala Badan Kepegawaian Negara 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. Kepala Daerah memilih sendiri siapa Plt tersebut. “Sementara ini, untuk kadis, kabid dan kasi itu diangkat pelaksana tugas (Plt),” ujarnya. Lanjut Said, pihaknya juga belum membuka pendaftaran untuk lelang jabatan. Sebab proses seleksi harus dimulai dengan pembentukan panitia yang berkoordinasi langsung dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lalu mengajukan standar kompetensi jabatan untuk kepala dinas yang kosong, serta menetapkan standar apa saja yang harus dipenuhi lalu membuka pendaftaran. *RAP/APP

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: