Sadarlah

Sadarlah

TANJUNG REDEB, DISWAY – Masyarakat diminta menyadari pentingnya protokol kesehatan (prokes). Untuk memutus penularan COVID-19.

Demi keselamatan bersama, warga Berau sadarlah. Sebab menurut Bupati Berau, Agus Tantomo, pelanggar prokes bukannya menurun. Bertambah malah. Padahal aturan telah ditegakkan. Yaitu Peraturan Bupati (Perbup) Berau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19. Sanksinya pun tegas. Denda. Namun kedisiplinan belum seperti yang diharapkan. Maka, Perbup yang berlaku hingga 25 Januari 2021 diperpanjang. Dari 26 Januari hingga 8 Februari 2021. Itu sesuai hasil rapat evaluasi, Selasa (26/1). Bupati Berau, Agus Tantomo yang memimpin rapat mengaku, rerata pelanggar 46 orang per hari. Padahal harapannya, dengan penerapan sanksi, sudah di bawah 20 orang. Hingga 25 Januari 2021. “Peserta rapat mengusulkan Perbup Berau diperpanjang. Karena pelanggar masih tinggi," ujarnya kepada Disway Berau, Selasa (26/1). Agus (sapaan akrabnya) menjelaskan, beberapa item direvisi menyesuaikan kondisi daerah. “Yang tidak direvisi adalah ketetapan nasional. Seperti keluar masuk Berau wajib menggunakan rapid test antigen dan work form. Ada yang ditambah berdasarkan situasi lokal. Yaitu larangan makan minum di tempat. Harus bawa pulang,” tandasnya. Sebab, pelanggan melanggar aturan prokes saat membuka masker, dan itu terjadi saat makan. “Sebenarnya yang dilarang bukan makan, tapi melanggar prokes," ujarnya. Untuk sekolah, tambahnya, masih sistem online. Sementara tempat olahraga outdoor dan indoor diperbolehkan buka kembali dengan mematuhi protokol kesehatan. Terkait tempat wisata, Agus menyerahkan ke pengelola masing-masing. Jika bisa buka dengan menerapkan prokes, silakan. “Tapi kalau dibuka dan terjadi pelanggaran protokol COVID- 19, wajib tutup," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: