Usul Satgas Kecamatan Menindak

Usul Satgas Kecamatan Menindak

TANJUNG REDEB, DISWAY – Satgas COVID-19 Kabupaten Berau mengusulkan satgas di kecamatan dan kelurahan juga bisa menindak pelanggar protokol kesehatan. Untuk menekan penularan COVID-19.

Sekretaris Satgas COVID-19 Berau, Thamrin mengatakan, Satgas Kabupaten telah mengusulkan penerbitan surat keputusan (SK). Ke Bagian Hukum Pemkab Berau. Thamrin yang juga Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kamis (21/1) menambahkan, penegakam hukum di kecamatan dan kelurahan akan diatur Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Satpol PP dibuatkan SK pengangkatan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sementara di kecamatan dan kelurahan. Merekalah yang akan melakukan penegakan hukum," tandasnya. Hal itu dilakukan, karena menurut Thamrin, pendisiplinan protokol kesehatan masih terfokus pada 4 kecamatan kota. Yakni Kecamatan Tanjung Redeb, Teluk Bayur, Gunung Tabur, dan Kecamatan Sambaliung. Mengantisipasi lonjakan kasus di kecamatan lain, perlu melakukan penerapan yang sama. Pelanggar Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2021 akan didberikan sanksi oleh tim Satgas kecamatan dan kelurahan. “Jadi penerapan pendisiplinan protokol kesehatan dilakukan di semua wilayah. Karena selain di empat kecamatan kota, kecamatan-kecamatan lain juga berpotensi penularan COVID-19 yang sama,” tuturnya. (ZZA)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: