263 Botol Miras Gagal Edar

263 Botol Miras Gagal Edar

TANJUNG REDEB, DISWAY – Aparat Polsek Segah menggagalkan peredaran minuman keras (miras) oplosan. Sebanyak 263 botol.

Berawal dari razia kendaraan di simpang empat Kecamatan Segah dan Pos Security KM 1, Minggu (17/1) sekira pukul 06.30 Wita. “Setiap kendaraan yang lewat kita cek dan geledah. Terutama kendaraan yang mengangkut barang dan tertutup,” ujar Kapolsek Segah, AKP Yusuf, Selasa (20/1) Apalagi, katanya, setelah mendapat informasi. Ada mobil warna merah membawa miras oplosan tujuan Samarinda. "Makanya anggota menghentikan mobil seperti informasi yang diterima. Lalu menggeledahnya. Benar saja, ditemukan ratusan botol miras dalam mobil. Pemiliknya adalah INR (30), warga Samarinda. Ia diamankan bersama sopir mobil yang akan mengantarkannya ke Samrinda. Dikatakan, miras dikemas dalam 10 kardus. Disimpan di jok belakang. Dari keterangan pelaku, miras akan diantar ke perumahan salah satu perusahaan perkebunan. Keduanya dikenakan Pasal 3 Ayat 1 Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Penjualan atau Pengedaran Minuman Beralkohol. Dengan ancaman kurungan 3 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta. (FST)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: