Upayakan Beri Dispensasi

Upayakan Beri Dispensasi

TANJUNG REDEB, DISWAY- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau, bakal segera mengambil kebijakan, untuk memberikan dispensasi kepada penambang pasir berskala kecil. Itu dilakukan, guna mengantisipasi lumpuhnya pembangunan di Kabupaten Berau, akibat sulitnya mendapatkan material pasir.

Bupati Berau Agus Tantomo mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan sejumlah instansi terkait yang tergabung dalam forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Berau, guna membahas solusinya. “Jadi tadi (kemarin, Red), saya meminta izin memberikan dispensasi terhadap situasi ini,” terangnya usai rapat bersama Forkopimda di ruang kerjanya, Selasa (19/1). Sejak kewenangan ditarik ke pusat, ada belum ada aturan perizinan pertambangan pasir, yakni belum keluarnya aturan pelaksanaan di lapangan. Jadi izin selengkap apapun belum bisa diproses. Apalagi di dalam tata ruang Berau, sungai tidak masuk dalam wilayah pertambangan. “Terkait kekosongan peraturan tersebut belum diketahui sampai kapan. Sementara situasi di lapangan, sudah tidak memungkinkan untuk menunggu sampai ada aturan perizinan itu diterbitkan,” tuturnya. Saat ini kata dia, dampak dari tidak adanya penambangan pasir, membuat pembangunan terhambat, perekonomian juga terganggu. Karena tidak adanya pasir juga membuat semen dan besi jadi tidak bisa digunakan. “Nah dirapat koordinasi tadi, memutuskan akan memberikan dispensasi. Mereka boleh melakukan kegiatannya kembali dengan beberapa syarat. Perlu dimengerti, penambang ini bukan perusahaan, melainkan perseorangan dalam bentuk skala kecil,” jelasnya. Lebih lanjut disampaikan Agus, penambang boleh melakukan kegiatannya kembali dengan syarat harus bernaung di sebuah koperasi yang memiliki badan hukum. Dalam operasinya akan dilakukan pemantauan agar tidak mengganggu arus pelayaran. “Dan mereka juga harus punya bukti sedang mengurus perizinannya. Meskipun belum bisa diproses karena peraturan pelaksanaan izin tambang pasir itu belum keluar. Tapi dispensasi ini bukan izin resmi, ini merupakan kompensasi sampai aturannya keluar,” katanya. Tetapi, dispensasi tersebut belum bisa langsung diberlakukan, sebelum seluruh Forkopimda terkait bertanda tangan di dalam berita acara. “Nanti saya, dan kepala Kejaksaan Berau tanda tangan pertama. Saya juga akan keliling minta tanda tangan Ketua DPRD Berau, Kapolres Berau, Dandim, KUPP dan pihak terkait lainnya. Kalau semua sudah tanda tangan, berarti dispensasi itu berlaku,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Berau Jufri, mengaku mendukung kebijakan yang diambil Pemkab Berau, dalam menyiasati tetap berlanjutnya pembangunan di Kabupaten Berau. Sebab, saat ini baik di provinsi maupun pemerintah pusat belum bisa mengeluarkan izin, karena belum ada peraturan pelaksanaannya. “Pembangunan tidak bisa berhenti, apalagi presiden juga meminta percepatan pembangunan. Jadi mensiasatinya dibuatlah dispensasi supaya tidak melanggar aturan dan merusak lingkungan. Nanti regulasinya akan diatur instansi terkait,” pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, Syamsul Abidin mengatakan, untuk perizinan tambang mineral dan batubara (Minerba) termasuk di dalamnya tambang pasir perizinannya dilakukan di Pemerintah pusat. Hal itu kata berlaku sejak Desember 2020 lalu, seiring dengan diterapkannya ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba. Berdasarkan ketentuan pasal 173C UU Minerba, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batu bara oleh pemerintah provinsi berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2009 berakhir pada tanggal 10 Desember 2020, sejak diterapkannya UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mulai berlaku pada 10 Juni lalu. “Berlaku sejak Desember lalu, jadi penambang yang ingin mengurus izin harus ke pusat,” katanya. Lanjutnya, sebelum diambil alih pusat, pihaknya sudah cukup lama memberikan rekomendasi kepada pengusaha tambang pasir di Kabupaten Berau, untuk mengurus izinnya ke Pemprov Kaltim. “Itu sudah dibuatkan rekomendasi masih zaman kepala dinas sebelum saya, sampai sekarang belum ada yang mengurus ke provinsi. Sekarang tambah susah lagi, karena izinnya harus ke pusat,” terangnya. Dirinya mengakui, masih belum begitu memahami mekanismenya. Yang jelas kata dia, kewenangan pertambangan pasir itu sudah ditarik ke pemerintah pusat. Pihaknya juga sudah pernah berkonsultasi ke pemerintah pusat, namun belum membuahkan hasil. “Kami tidak bisa apa-apa, dan tata caranya juga kami belum tahu. Saat itu kami konsultasikan ke sana, salah satu persyaratan dari kabupaten adalah kesesuaian tata ruang. Berarti harus ada rekomendasi teknis dari tata ruang, jadi kami dari DPMPTSP tidak ada kewenangan lagi,” pungkasnya.*/ZZA

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: