Operasi Yustisi di Pasar SAD

Operasi Yustisi di Pasar SAD

TANJUNG REDEB, DISWAY – Operasi yustisi terus dilakukan. Mengantisipasi penyebaran kasus konfirmasi COVID-19 di Berau. Seperti dilaksanakan Tim Satgas COVID-19 di Pasar Sanggam Adji Dilayas (SAD), Minggu (17/1).

Dasarnya, Peraturan Bupati Berau Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Sanksinya tegas. Pelanggar dikenakan denda Rp 150 ribu. Bupati Berau, Agus Tantomo mengatakan, tindakan tegas berupa denda untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan. Seperti memakai masker. “Tidak diketahui warga pakai masker karena kesadaran atau takut didenda. Yang penting sekarang, pakai masker,” ujarnya kepada Disway Berau, Minggu (17/1). Namun Agus Tantomo mengharapkan masyarakat menyadari bahaya penyebaran COVID-19. Terlebih kasus konfirmasi di Berau terus bertambah. Agus juga meminta petugas konsisten melakukan razia. Sementara Kasatpol PP Berau, Iramsyah mengaku melakukan tindakan tegas kepada pelanggar prokes. Sesuai Perbup. Ia bersyukur, masyarakat mulai taat prokes. Terutama menggunakan masker. "Yang melanggar sudah berkurang. Yang ditemukan ada 11 orang. Berkurang dari operasi sebelumnya," pungkasnya. Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar SAD, Salehuddin menambahkan, operasi yustisi dilakukan di dalam dan luar pasar. Tak hanya pengunjung, pedagang juga disanksi bila tidak menggunakan masker. (DEW)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: