Langsung Ditindak

Langsung Ditindak

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau telah melakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 52 tahun 2020, menjadi Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2021 tentang  Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Dalam Pencegahan dan Pengendalian Wabah Penyakit Akibat Coronavirus Disease 2019. Pelanggar, langsung ditindak.

Bupati Berau, Agus Tantomo mengatakan, dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan penegakan Perbup Nomor 52 tahun 2020 pada pelanggaran individu atau perorangan perlu dilakukan perubahan aturan. “Berdasarkan pertimbangan, perlu menetapkan Perbup tentang perubahan atas Perbup Nomor 52 tahun 2020 itu,” ujarnya. Adapun penetapan dari Perbup Nomor 1 Tahun 2021 adalah tentang perubahan salah satu pasal dari Perbup Nomor 52, yakni pasal 19. Pasal 19 berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 3, dikenakan sanski berupa, teguran tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum, atau denda adiministratif sebesar Rp 150.000. “Jadi hanya pasal yang berkaitan dengan penerapan sanksi saja yang diubah. Karena sebelumnya prosesnya terlalu panjang. Kita butuh tindakan tegas untuk mengantisipasi perluasan penyebaran wabah ini,” ungkapnya. Perbup tersebut disahkan 11 Januari 2021. Yang artinya itu telah diberlakukan. Pihaknya pun telah memerintahkan Satgas COVID-19 untuk bersiap melakukan penertiban. “Mulai Kamis (hari ini) tim itu sudah berpatroli secara masif, untuk menindak para pelanggar,” katanya. Sementara itu, Kabid Kedaruratan dan Logistik BPBD Berau, sekaligus Koordinator Pusdalopsnal Satgas COVID-19 Berau, Nofian Hidayat mengatakan, wewenangan penindakan ada di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, sebagai tim, pihaknya terus berkooridinasi untuk pelaksanaan yustisi. “Jadi tidak hanya BPBD, dan Satpol PP, tapi kami juga dibantu dengan TNI-Polsi,” jelasnya. Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo membenarkan wewenang penindakan Perbup di Satpol PP. Pihaknya hanya bertugas mendukung berjalanannya penindakan secara aman. “Jika ada pelanggar yang tidak mau ditindak, maka bisa pidana.  Itu jelas ada di KUHP,” tandasnya. Tim gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan BPBD Berau langsung melakukan patroli usai terbitnya Perbup baru. Patroli ini dilakukan sebagai penegakan dari Perbup 1/2021. “Patroli kita lakukan di berbagai tempat di Tanjung Redeb. Daerah lain di kecamatan juga dilakukan operasi yustisi,” ungkap Kabag Ops Polres Berau Kompol Damus Asa. Kini, tim gabungan tidak lagi memberikan sanksi teguran, namun langsung melakukan tindakan, yakni langsung memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan. Jadwal pelaksanaan operasi yustisi, Damus menyebut tim gabungan melakukan patroli tiga kali dalam sehari. Yakni pukul 08.00 Wita, 16.00  Wita dan 20.00 Wita. Terkait pemberian sanksi, pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP selaku pengemban tugas pelaksana penegakan Perbup 1/2021. Sanksi yang diterapkan berupa sanksi sosial membersihkan tempat umum, hingga sanksi administratif dengan membayar Rp 150 ribu. “Jika tidak bisa membayar sanksi tersebut ya pakai masker. Jika tidak pakai masker berikan sanksi, tahan KTP atau SIM-nya,” pungkasnya. OPERASI DIMULAI Operasi Yustisi penindakan pelanggar protokol kesehatan mulai dilaksanakan,Kamis (14/1) kemarin. Salah satunya di Jalan Durian II Tanjung Redeb. Kasi Kedaruratan Bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, Askar Husairi yang bertugas di Jalan Durian II mengatakan, operasi akan dilaksanakan hingga satu pekan kedepan. “Dalam pelaksanaan, kami terbagi delapan titik, dan untuk lokasi akan ditentukan dari Polres,” ujarnya kepada Disway Berau. Untuk penindakan bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, akan langsung diberikan sanksi denda. “Tergantung pelanggaran, jika dia memang tidak memakai masker sama sekali, maka akan langsung denda Rp 150 ribu, dan ada yang lalai dengan menurunkan masker dikenakan kerja sosial,” tegasnya. Mekanisme pembayaran bagi masyarakat yang didenda, akan diberikan blangko dan langsung melakukan pembayaran ke Bankaltimtara. Jika dilihat dari hasil penertiban pada hari pertama, masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. “Kesadaran masyarakat masih kurang, banyak yang tidak memakai masker,” pungkasnya. *FST/*DEW/app

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: