Iuran BPJS Kelas 3 Naik

Iuran BPJS Kelas 3 Naik

TANJUNG REDEB, DISWAY - Iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan untuk kelas 3 naik. Sejak 1 Januari 2021.

Kepala BPJS Berau, Johansyah mengatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) 64/2020, naiknya iuran karena subsidi pemerintah turun. "Iuran tetap Rp 42.000 untuk kelas 3. Namun di 2021, subsidi pemerintah dikurangi, dari Rp 16.500 menjadi Rp 7.000. Sehingga peserta kelas 3 mandiri membayar iuran Rp.35.000 setiap bulan. Dari sebelumnya Rp 25.500," ujarnya kepada Disway Berau, Kamis (7/1). Iuran BPJS kesehatan Tahun 2021, untuk pekerja bukan penerima upah (PBPU), ungkap Johansyah, kelas 1 Rp 150.000, kelas 2 Rp 100.000 dan kelas 3 Rp 35.000. "Untuk pekerja penerima upah (PPU) tidak mengalami perubahan," tandasnya. Yaitu 5 persen dari gaji atau upah per bulan. Ketentuannya 4 persen dibayar pemberi kerja dan 1 persen dibayar peserta. Di Berau, tambahnya, keseluruhan kepesertaan BPJS kesehatan sebanyak 178 ribu. Hanya saja beberapa peserta non aktif. Karena tidak membayar iuran. Pihaknya berharap peserta segera melunasi tunggakan, agar tidak kesulitan berobat saat kesehatan terganggu. Terkait isu pembatasan pelayanan pengobatan, Johansyah membantah. "Selama pengobatan medis, BPJS bisa digunakan," tegasnya. (DEW)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: